press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 12:18 WIB

Ditjen Hubud Budayakan Pelaporan Sukarela untuk Keselamatan Penerbangan

Redaksi | Kamis, 14/03/2019 16:50 WIB
Ditjen Hubud Budayakan Pelaporan Sukarela untuk Keselamatan Penerbangan

MAKASSAR (Aksi.id) – Berdasarkan hasil audit ICVM USOAP Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang diadakan pada tahun 2017, saat ini capaian keselamatan penerbangan Indonesia (Effective Implementation) mencapai 80,34%, meningkat dari nilai capaian sebelumnya sebesar 51,61%. Hasil tersebut lebih tinggi dari nilai rata-rata dunia yaitu sebesar 65,19%.

Capaian hasil audit tersebut tidak hanya berasal dari audit yang dilakukan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, namun juga dari validasi yang dilakukan kepada para industri dan operator penerbangan di Indonesia.

Sebagai salah satu konsekuensi dari hasil capaian audit ICAO tersebut, Indonesia berkewajiban mengimplementasikan program keselamatan penerbangan nasional atau yang dikenal sebagai state safety programme (SSP).

“Salah satu pilar SSP adalah berupa penerapan voluntary reporting system (sistem pelaporan sukarela ) dari para personel penerbangan,” jelas Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono diwakili Kabid Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara OBU Wilayah V Makassar Dadang Indra Negara di Makassar, Rabu (13/3/2019).

Sosialisasi Voluntary Reporting System (VRS) ditujukan kepada para regulator dan operator penerbangan sipil di wilayah Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah V Makassar. Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama erat antara Pemerintah RI dengan Jepang.

“Sosialisasi dihadiri perwakilan Kantor OBU wilayah V Makassar serta perwakilan regulator dan operator penerbangan sipil Indonesia yang tersebar di wilayah kerja OBU V Makassar,” jelasnya.

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya membentuk budaya pelaporan sukarela yang aktif dan efektif dari para stakeholder dan operator penerbangan dalam rangka mencapai acceptable level of safety yang telah ditetapkan ICAO.

Menurut Nur Isnin, regulasi penerbangan yang saat ini berlaku di Indonesia mengacu kepada kebijakan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh ICAO. Regulasi tersebut wajib dipenuhi dan diimplementasikan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

“Saya berharap regulator dan operator penerbangan di Indonesia dapat terus bersinergi dalam menjaga level keselamatan penerbangan sebagai wujud tanggung jawab dan pelayanan yang profesional bagi seluruh pengguna jasa penerbangan,” ujarnya lagi.

Berdasarkan ICAO Annex 19 tentang Safety Management System, negara- negara anggota ICAO diminta menjalankan Program Keselamatan Penerbangan Nasional (State Safety Program/SSP). Sedangkan untuk Service Provider/ operator harus melaksanakan program Safety Management System (SMS).

Selain itu berdasarkan Dokumen ICAO nomor 10004 tentang Global Aviation Safety Plan (GASP) edisi 2017-2019 dinyatakan bahwa semua negara dengan Effective Implementation (EI) ICVM USOAP Audit minimal 60% wajib mengimplementasikan SSP.

Program keselamatan penerbangan/ State safety program (SSP) juga merupakan amanah UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 308 yang menyatakan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional. Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan berkonsekuensi menetapkan Program Keselamatan Penerbangan Nasional.

Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Suharyadi Partodiyono selaku Ketua Kantor Pelaksana State Safety Programme; dan JICA Long Term Expert Mr. Takahiro Okagami. (omy/adinda)