press enter to search

Kamis, 28/03/2024 16:16 WIB

Kota Pontianak Dimenangkan Prabowo Subianto

Redaksi | Rabu, 08/05/2019 11:04 WIB
Kota Pontianak Dimenangkan Prabowo Subianto Prabowo Subianto. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dengan memperoleh suara sebanyak 237.301 suara.

Sementara Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma`ruf Amin hanya memperoleh 133.404 suara.

"Alhamdulillah proses rapat pleno terbuka dan rekapitulasi suara Pemilu 2019 di wilayah Kota Pontianak yang dimulai Minggu (5/5) hingga Selasa (7/5) atau selama tiga hari berjalan lancar hingga selesai hari ini," kata Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi, Selasa (7/5).

Adapun data perolehan suara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilpres 2019 dari KPU Kota Pontianak, mencatat pasangan Jokowi-Ma`ruf untuk wilayah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yakni di Kecamatan Pontianak Selatan sebanyak 29.129 suara, Pontianak Timur sebanyak 13.976 suara, Pontianak Barat sebanyak 23.063 suara, Pontianak Utara sebanyak 30.698 suara, Pontianak Kota sebanyak 26.144 suara, dan Pontianak Tenggara sebanyak 10.474 suara atau total sebanyak 133.484 suara.

Sementara perolehan suara untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni di Kecamatan Pontianak Selatan sebanyak 23.558 suara, Pontianak Timur sebanyak 44.271 suara, Pontianak Barat sebanyak 59.684 suara, Pontianak Utara sebanyak 46.195 suara, Pontianak Kota sebanyak 46.013 suara, dan Pontianak Tenggara sebanyak 17.580 suara atau total sebanyak 237.301 suara.

Deni menambahkan untuk suara sah pada Pilpres 2019, yakni sebanyak 370.785 suara, kemudian suara tidak sah sebanyak 4.371 suara, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 375.156 suara.

"Sehingga hari ini kami sudah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara Pemilu 2019, dan untuk wilayah Kota Pontianak, ada enam kecamatan, hari pertama kami menyelesaikan empat kecamatan, yakni Kecamatan Tenggara, Timur, Selatan, dan Kecamatan Utara. Kemudian Senin (6/5) kami merampungkan dua kecamatan yang tersisa, yakni Kecamatan Pontianak Barat dan Kota," ungkapnya.

Kemudian, KPU Kota Pontianak juga telah menyelesaikan pemberkasan, berita acara, pembacaan DB1 formulir sertifikat hasil rekapitulasi dan sekaligus melakukan penandatangan bersama antara KPU Kota Pontianak, Bawaslu dan para saksi, dan dilanjutkan dengan penyerahan berkas pada saksi dan Bawaslu.

Deni mengatakan untuk tahap selanjutnya akan dilanjutkan dengan rekapitulasi surat suara di tingkat KPU Kalimantan Barat yang akan dimulai sejak Selasa (7/5). (ds/sumber CNN)