Prabowo Tolak Rekapitulasi Suara, Bukan Pelanggaran Pemilu

JAKARTA (Aksi.id) - Langkah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang enggan mengakui hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika sarat kecurangan tidak bisa disebut pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, sikap Prabowo itu tidak bisa dikenakan sanksi.
"Menolak atau menerima hasil pemilu bukanlah sebuah kejahatan," tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).
Diketahui, dalam Pasal 552 Ayat (1) UU No 7/2017, setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Ditambah sanksi berupa denda maksimal Rp50 M.
Menurut Titi, Prabowo tidak bisa dikenakan pasal tersebut. Dia menggarisbawahi bahwa Prabowo tidak mengakui hasil penghitungan suara KPU. Berbeda jika Prabowo menyatakan mengundurkan diri sebagai peserta Pilpres 2019.
"Penolakan oleh Prabowo tidak sama dengan mengundurkan diri sebagai calon dalam Pilpres," ucap Titi.
Hal senada diutarakan Direktur KoDe Inisiatif Veri Junaidi. Menurutnya, jelas ada perbedaan antara tidak mengakui penghitungan suara dengan mengundurkan diri sebagai peserta Pilpres.
"Apalagi ketentuan mundur itu berlaku hanya pada saat penetapan hingga pemungutan suara, tidak pada saat penetapan hasilnya," ujar Veri.
Peneliti Perludem Fadhli Ramadhanil menjelaskan bahwa andai mengundurkan diri sekali pun, Prabowo tidak bisa disebut melanggar Pasal 552 Ayat 1 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. sanksi tersebut hanya bisa dikenakan kepada peserta pilpres yang mengundurkan diri sebelum pemungutan suara. Sementara sejauh ini, pemungutan suara sudah dilakukan pada 17 April lalu.
"Batasnya pada hari H pemilu kemarin, 17 April 2019," kata Fadhli.
Diketahui, Prabowo enggan mengakui hasil penghitungan suara oleh KPU jika sarat dengan kecurangan. Dia mengatakan itu dalam acara pemaparan dugaan kecurangan Pilpres 2019 temuan Badan Pemenangan Nasional di hadapan para pendukungnya.
"Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang," kata Prabowo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).
Prabowo kemudian mengingatkan KPU agar bersikap jujur dan adil dalam melakukan penghitungan suara. Dia menegaskan bahwa masa depan Indonesia berada di tangan KPU.
Prabowo juga menyatakan dirinya belum menyerah. Dia masih membuka ruang pembicaraan. Namun, melarang pendukungnya untuk bertindak emosional.
"Ada yang katakan pak Prabowo gimana sikapnya? Katanya ada yang minta ketemu saya, bolak balik minta ketemu. Berbicara boleh, berunding boleh, menyerah tidak boleh," katanya. (ds/sumber CNN Indonesia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Visa dan MITJ Luncurkan Pembayaran Contactless di Commuter Line Basoetta
- KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- Pendangkalan Laut di Pulau Baai Isolasi Akses ke Pulau Enggano, Polda Bengkulu Kerahkan Upaya Maksimal
