press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 03:53 WIB

Pegiat Antikorupsi Minta Jokowi Rombak Pansel KPK

Redaksi | Minggu, 19/05/2019 11:34 WIB
Pegiat Antikorupsi Minta Jokowi Rombak Pansel KPK

Jakarta (aksi.id)  - Kantor Hukum AMAR bentukan Alghiffari Aqsa meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi merombak susunan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK)  Ada empat alasan yang dia sodorkan.

"Pertama, kompetensi beberapa anggota pansel tidak relevan dengan isu dan kebutuhan KPK," kata mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu melalui keterangan pers, Sabtu, 18 Mei 2019.

Kedua, Alghiffari menganggap ada anggota pansel yang tidak jelas rekam jejaknya dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, kata dia, ada pula anggota pansel yang diduga memiliki permasalahan independensi. Terakhir, dia menganggap ada anggota pansel yang memiliki permasalahan integritas, pernah melakukan kecurangan dalam tes pejabat publik dan tidak transparan dalam laporan kekayaan. "Presiden Jokowi mengambil keputusan yang sangat buruk dalam pemilihan pansel KPK," kata Alghiffari.

Pendiri AMAR lainnya, Rozy Fahmi mengatakan pansel merupakan proses signifikan dalam menentukan calon pimpinan KPK. Sebab, banyak pihak yang ingin melemahkan KPK. Salah satunya dengan memasukkan orang-orang yang tidak kompeten, mudah diancam, atau bahkan "kuda Troya" yang justru memiliki misi melemahkan KPK.

"Pansel harus bisa menyaring orang-orang tersebut dan menyodorkan orang terbaik ke DPR, sehingga siapapun yang dipilih oleh DPR sudah merupakan orang terbaik," kata Rozy.

Karena itu, ia mendesak Presiden Jokowi untuk merombak kembali Pansel KPK. Ia meminta Jokowi, memasukkan orang-orang yang memiliki kriteria independen, berintegritas, punya rekam jejak yang jelas dalam pemberantasan korupsi, punya latar belakang ilmu yang relevan dengan KPK, serta memahami kondisi dan kebutuhan KPK.

Sebelumnya Jokowi menetapkan sembilan anggota pansel KPK pada 17 Mei 2019. Jokowi mendapuk dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yanti Ganarsih sebagai ketua pansel. Berikutnya yang ditunjuk menjadi wakil ketua yakni guru besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan pelaksana tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji.

Adapun tujuh anggota Pansel Capim KPK 2019-2023 yaitu Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; dan Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Berikutnya adalah pendiri Setara Institute Hendardi dan Direktur Imparsial Al Araf. Ada pula dua unsur pemerintah, yakni Staf Ahli Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadia dan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi.

(ny/Tempo.co)