Bawaslu Tolak Laporan BPN soal ASN Dukung Jokowi
Jakarta (aksi.id) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RU/00.00/V/2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subisnto - Sandiaga Uno.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu menteri untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma`ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Ketua Bawaslu, Abhan menyebut saat membacakan putusan hasil rapat pleno pada Rabu (15/5) lalu, bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut tak memenuhi undang-undang dan peraturan Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran Pemilu.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," kata Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan laporan yang dimasukkan oleh BPN hanya berupa print out dari beberapa media daring.
Laporan itu tidak didukung dengan bukti lainnya seperti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan ada perbuatan terlapor dalam hal ini Jokowi-Ma`ruf dalam menggerakkan ASN untuk memenangkan dirinya.
"Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum," papar Ratna.
Tak hanya itu, Ratna menyebut BPN Prabowo-Sandi tidak memasukan bukti yang menunjukkan perbuatan terlapor yang merujuk pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
"Tak ada bukti, misal, ada pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata dia.
Atas dasar ini, Bawaslu memutuskan menghentikan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dari BPN 02 kepada Jokowi-Ma`ruf yang sebelumnya dituduh telah melibatkan ASN.
(ny/CNNIndonesia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Ramadan Berkah, Polres Metro Bekasi Kota Bagikan Takjil Kepada Warga dan Pengguna Jalan
- Berikan Kenyamanan Pemudik, Pemkot Bekasi Benahi Jalur Mudik
- Mobil Dihantam KA di Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Timur, Pengemudi dan Penumpang Luka
- 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2024
- Korlantas Bakal Dirikan Pos Pantau di Titik Krusial Cegah Kepadatan Mudik Lebaran
- Korlantas Siapkan Strategi Antisipasi Kepadatan Pemudik di Jalur Penyeberangan
- Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja Dalam Setiap Momen Mudik Lebaran
- Jasa Raharja Gorontalo Sampaikan Rencana Aksi Pencegahan Kecelakaan Dalam Rapat FKLL di Satlantas Polres Bone Bolango
- Tarif Bus Handoyo Alami Kenaikan saat Mudik Lebaran, Segini Harganya
- Gelar Safari Ramadhan, Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman