press enter to search

Sabtu, 27/04/2024 06:28 WIB

Penerbangan Berjadwal Pakai Pesawat Jet Dialihkan dari Bandara Husein ke Kertajati Mulai 15 Juni 2019

| Jum'at, 14/06/2019 16:10 WIB
Penerbangan Berjadwal Pakai Pesawat Jet Dialihkan dari Bandara Husein ke Kertajati Mulai 15 Juni 2019 Pesawat komersil berada di apron Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9). - JIBI/Rachman

JAKARTA (aksi.id) - Penerbangan komersial dengan menggunakan pesawat jet dialihkan dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung, ke Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, mulai 15 Juni 2019.

Pengalihan itu tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti melalui surat No. AV.004/0274/KUM/DRJU/VI/2019 tertanggal 13 Juni 2019.

Surat ditujukan kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Direktur Utama PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat, Direktur Uama  PT LPPNPI dan direktur utama maskapai penerbangan berjadwal.

 Dalam surat disebutkan dalam rangka telah beroperasinya Bandar Udara Internasional Kertajati- Majalengka (KJT), serta mengurangi kepadatan pada Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara – Bandung (BDO) perlu dilakukan penataan terhadap rute penerbangan terhitung mulai tanggal 15 Juni 2019,l.

Penataan berupa Banda5a  Husein Sastranegara  melayani penerbangan :
1. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk pesawat jenis propeller
2. Seluruh angkutan udara niaga berjadwal luar negeri
3. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri ; dan
4. Angkutan udara bukan niaga dalam negeri dan luar negeri.

Sedangkan Bandara Kertajati melayani penerbangan :
1. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk pesawat jenis Jet.
2. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri ; dan
3. Angkutan udara bukan niaga dalam negeri dan luar negeri.

Demi kelancaran proses penataan rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara  ke Bandar Udara Internasional Kertajati, maka:

a. PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Bandar Udara Internasional Jawa Barat, agar segera menyiapkan fasilitas pokok maupun fasilitas pendukung di Bandar Udara Internasional Kertajati – Majalengka (KJT) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan dan melakukan sosialisasi secara intensif kepada penumpang dan calon penumpang terkait pengalihan rute penerbangan

b. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, agar segera menyesuaikan seluruh perizinan yang diperlukan dan melakukan sosialisasi secara intensif kepada penumpang dan calon penumpang terkait pengalihan rute penerbangan.

c. PERUM LPPNPI, agar menyiapkan publikasi penataan rute dimaksud dan menyiapkan Fasilitas teknis untuk pelayanan navigasi penerbangan Internasional Kertajati – Majalengka (KJT) bersama dengan PY Angkasa Pura Cabang Bandar Udara Internasional Kertajati – Majalengka (KJT)

d. IASM, agar segera mengkoordinasikan perubahan slot dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara (BDO) dan Bandar Udara pairing-nya yang dibawah kordinasinya berupa pertukaran dan pemindahtanganan slot, penambahan slot atau pengurangan slot.

Berkaitan dengan pengalihan penerbangan itu, Aksi.id dan BeritaTrans.com mencoba mengkonfirmasi kepada Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti. Namun sejauh ini, komunikasi melalui telepon seluler belum tersambung. (awe).