press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 20:42 WIB

Penangguhan Penahanan Soenarko atas Jaminan Luhut dan Panglima TNI

Redaksi | Jum'at, 21/06/2019 13:19 WIB
Penangguhan Penahanan Soenarko atas Jaminan Luhut dan Panglima TNI Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Mabes Polri menyatakan jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi dasar penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

"Untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko, yang sudah diterima oleh penyidik Bareskrim, kemudian di situ ada penjaminnya. Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Luhut," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat (21/6).

Pertimbangan lain adalah sikap Soenarko yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Kata Dedi, Soenarko menyampaikan semua hal terkait masalah yang menjeratnya.

Kemudian, Dedi mengatakan penyidik juga memiliki pertimbangan lain secara subjektif untuk memproses hal tersebut.

Salah satu pertimbangan subjektif itu adalah keyakinan Soenarko tak akan mengulangi kesalahannya.

Penangguhan Soenarko Karena Jaminan Luhut dan Panglima TNIPanglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

"Atau tidak akan menghilangkan barang bukti, kemudian juga tidak akan melarikan diri karena sudah ada penjamin," ujarnya.

Dedi melanjutkan, saat ini pihaknya masih tengah memproses secara administratif penangguhan penahanan Soenarko.

"Saat ini masih proses administrasi. Ya, apabila proses administrasi sudah selesai, maka hari ini beliau akan ditangguhkan penahanannya," ucap Dedi.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Soenarko ditangkap pada 20 Mei, setelah diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak lama setelah pemeriksaan dia langsung ditahan.

Dalam kasusnya Soenarko diduga terkait kasus penyelundupan senjata dari Aceh yang diduga digunakan untuk kerusuhan 22 Mei lalu. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. (ds/sumber CNN)