Gelombang Tinggi Paksa 3 Kapal Setop Layari Gresik-Bawean Selama 2 Hari

GRESIK (aksi.id) – Cuaca buruk memaksa kapal setop sementara melayani penyeberangan rute Gresik – Pulau Bawean, Jawa Timur.
Tiga kapal yang biasa beroperasi KM Express Bahari, KM Natuna Express dan Blue Sea Jet terancam tidak beroperasi.
Berdasarkan data dari Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Surabaya tinggi gelombang mencapai 2 meter hingga 2,5 meter.
Kepala Seksi Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Mohammad Amri, membenarkan ketiga kapal tidak beroperasi selama dua hari. Pada Selasa (25/6/2019) dan Rabu (26/6/2019).
Baca juga : Gempa 5,5 SR Guncang Maluku Tenggara Barat
Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan surat larangan berlayar dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik.
“Untuk keputusan larangan berlayar ada di KSOP, tetapi kita mengantongi rekomendasi dari BMKG, tinggi gelombang memang mencapai 2 meter lebih,” ujarnya kepada awak media, Senin (24/6/2019).
Amri mengaku penumpang Gresik- Bawean masih tinggi. Meski armada kapal kini bertambah dari yang sebelumnya hanya dua. Pihaknya mendapat laporan penumpang dari Bawean masih penuh.
“Kami sudah dapat laporan untuk Natuna dari kapasitas 250 penumpang sudah penuh. Untuk yang lain data belum masuk,” jelasnya.
Kasi Lalu Lintas Laut KSOP Gresik Hotman Siagian membenarkan adanya gelombang tinggi. Pihaknya sudah menerima rekomendasi dari BMKG. Untuk itu KSOP Gresik mengeluarkan surat larangan berlayar baik dari pelabuhan Gresik ke Bawean maupun sebaliknya.
Hotman mengaku pihaknya belum tahu bakal mencabut larangan berlayar itu kapan. Yang jelas, sesuai data BMKG tinggi gelombang 2 meter lebih berlangsung selama dua hari.
“Saat ini masih kami pantau. Data dari BMKG banyak. Ada yang keluarnya per 24 jam, ada yang per 12 jam, ada yang per 6 jam,” jelasnya.
Dalam menentukan ijin berlayar tersebut, pihaknya mengacu pada data cuaca terdetail yang keluar 6 jam sekali. Sehingga apabila hari ini ada update cuaca untuk hari Rabu cuaca sudah bagus pelayaran kemungkinan bisa aktif kembali.
“Untuk penentuan izin pelayaran memakai yang keluar 6 jam sekali,” pungkasnya.
(jasmine/sumber: tribunnews.com).
Artikel Terkait :
TERPOPULER
- Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istri, Alasannya Sudah Tak Cocok
- Ustadz Adi Hidayat Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas di Turki, Diserahkan Langsung Presiden Erdogan
- Hakim PN Medan Tewas di Kebun Sawit, Pernah Diteror Orang Tak Dikenal
- Sakit Jiwa, Terpidana Korupsi Mantan Wakil Bupati Ponorogo Gagal Dieksekusi Kejaksaan
- Polda Metro Klaim Granat Asap di Monas Bukan Milik Polisi
- Sejumlah Perusahaan Otomotif Raksasa PHK Puluhan Ribu Karyawan
- Salahuddin Rafi Terpilih Sebagai Direktur Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
- Kisah Aula, Anak Pedagang Sayur di Aceh yang Meraih Beasiswa S2 di Amerika
- Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Motor Besar Diangkut Pesawat Garuda
- BP3IP Luncurkan Seafarer Career Center dan FGD dengan Perusahaan Pelayaran
