press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 07:17 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas Aparat dalam Pilpres 2019

Dahlia | Kamis, 27/06/2019 19:10 WIB
MK Tak Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas Aparat dalam Pilpres 2019 Foto: istimewa

JAKARTA (aksi.id) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan alat bukti yang meyakini adanya dugaan pelanggaran netralitas aparat dalam kontestasi Pilpres 2019. 

Hal itu dinyatakan Majelis Hakim MK menjawab dalil tim hukum calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon gugatan sengketa hasil pilpres.

"Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, baik bukti surat, tulisan, video maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan sebagai ketidaknetralan aparat penyelenggara," ujar Hakim Konstitusi Aswanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).


Sebelumnya, kata Aswanto, Mahkamah juga telah memeriksa alat bukti P-111 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan Ketidaknetralan aparat tersebut.

Sebelumnya, kata Aswanto, Mahkamah juga telah memeriksa alat bukti P-111 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan Ketidaknetralan aparat tersebut.

Setelah memeriksa alat bukti itu secara seksama, kata Aswanto, alat bukti itu berisi video berisikan permintaan atau imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah.

"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah," tuturnya.(lia/sumber:sindonews)