KPPU Putuskan Soal Dugaan Kartel Tiket Pesawat Senin Ini, Kemenhub akan Tindaklanjuti

JAKARTA (Aksi.id) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentukan keputusan soal dugaan kartel tarif tiket pesawat, Senin (8/7/2019). Apapun keputusannya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan tunduk dan menindaklanjutinya.
Rapat komisi, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengemukakan akan menentukan kelanjutan proses penyelidikannya.
Dia menegaskan, mundurnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari posisi Komisaris Utama Sriwijaya Air tidak memengaruhi penyelidikan.
“Tidak, justru kita apresiasi langkah tersebut,” ucapnya, Minggu (7/7/2019).
Sebelumnya KPPU menyatakan kesulitan dalam menemukan bukti untuk mengungkap dugaan terjadinya kartel yang dilakukan oleh maskapai penerbangan dalam penentuan tarif tiket pesawat.
Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan kesulitan disebabkan oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki lembaganya. Sebagai wasit persaingan usaha, KPPU tidak memiliki kewenangan menggeledah, mencekal maupun menyadap.
Keterbatasan tersebut membuat lembaganya kesulitan mengungkap apakah kenaikan harga tiket pesawat yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah maskapai sejak akhir 2018 lalu memang dilakukan karena adanya permufakatan jahat atau tidak.
“KPPU kan memiliki keterbatasan aturan dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kami tidak punya kewenangan menggeledah, menahan, mencekal, menyadap apalagi. Kalau kewenangan itu ada, tentu itu memudahkan,” katanya di Gedung DPR, Selasa (19/6/2019).
Baca juga : Nikmati Sajian Kopi Loko Cafe di KAI Mini Fair
Ukay mengatakan kesulitan tersebut berpotensi mengganggu proses pemberkasan. Padahal, saat ini proses pemberkasan dugaan perkara kartel harga tiket pesawat tersebut sudah memasuki tahap final.
“Kalau tidak cukup alat buktinya, akan sulit masuk ke pemberkasan,” katanya.
Harga tiket pesawat sejumlah maskapai naik serentak sejak akhir 2018 lalu. KPPU mensinyalir kenaikan serentak tersebut terjadi akibat persaingan usaha tak sehat yang dilakukan sejumlah maskapai di dalam negeri.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu sudah memanggil pihak yang terkait dengan industri penerbangan, di antaranya Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air.
Panggil Dirut Garuda
Seperti diketahui, KPPU pada 1 Juli 2019 lalu memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia terkait kasus rangkap jabatan.
Tidak lama setelah pemanggilan itu, Dirut Garuda Indonesia mengundurkan diri dari posisi Komisaris di PT Sriwijaya Air.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 26 menyebutkan, Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sebelumnya, KPPU mengendus ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik. Hal ini lantaran maskapai secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu terakhir.
Bila hasil penyelidikan KPPU menyatakan ada aksi kartel dalam pengaturan tarif tiket penerbangan domestik oleh para maskapai nasional, maka penyelidikan itu akan diteruskan ke tahap persidangan.
Kemudian, bila persidangan memutuskan maskapai benar-benar melakukan aksi kartel, maka masing-masing maskapai akan menerima hukuman berupa denda maksimal Rp25 miliar.
Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Kemenhub: Patuhi KPPU
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan tunduk terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedang menyelidiki dugaan kartel harga tiket pesawat yang dinilai memberatkan konsumen.
“Saya pikir memang wewenangnya KPPU untuk melakukan penyelidikan dan tentu kami memberi kesempatan untuk meneliti. Kami akan tunduk apa yang diputuskan KPPU nanti,” kata Budi Karya kepada pers saat meninjau BIJB di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu, 6 Juli 2019.
Budi Karya menyebutkan KPPU adalah lembaga yang independen dan dipersilahkan untuk melakukan penelitian, sehingga apapun hasil temuan akan tunduk dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Sekali lagi Kemenhub sebagai regulator mempersilahkan untuk melakukan penelitian dan kita akan tunduk,” kata Budi Karya.
Dalam kesempatan itu Budi Karya juga mengatakan rencananya Senin sore 8 Juli 2019 di Kantor Menko Perekonomian akan ada rapat membahas dan mengambil keputusan soal penentuan batas atas dan batas bawah tarif pesawat terbang. Pemerintah secara intensif sudah terus berupaya mencari titik temu soal harga tiket pesawat agar tidak merugikan masyarakat tapi juga tidak merugikan operator penerbangan.
“Mengapa melibatkan Kemenko Perekonomian, karena pemangku kepentingan di penerbangan bukan hanya Kementerian Perhubungan saja tapi juga Pertamina dan BUMN lainnya,” kata Budi Karya terkait pembahasan soal harga tiket pesawat itu.
(moy/sumber: antaranews.com dan tribunnews.com/adinda)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
