KPPU Putuskan Soal Dugaan Kartel Tiket Pesawat Senin Ini, Kemenhub akan Tindaklanjuti

JAKARTA (Aksi.id) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentukan keputusan soal dugaan kartel tarif tiket pesawat, Senin (8/7/2019). Apapun keputusannya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan tunduk dan menindaklanjutinya.
Rapat komisi, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengemukakan akan menentukan kelanjutan proses penyelidikannya.
Dia menegaskan, mundurnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari posisi Komisaris Utama Sriwijaya Air tidak memengaruhi penyelidikan.
“Tidak, justru kita apresiasi langkah tersebut,” ucapnya, Minggu (7/7/2019).
Sebelumnya KPPU menyatakan kesulitan dalam menemukan bukti untuk mengungkap dugaan terjadinya kartel yang dilakukan oleh maskapai penerbangan dalam penentuan tarif tiket pesawat.
Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan kesulitan disebabkan oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki lembaganya. Sebagai wasit persaingan usaha, KPPU tidak memiliki kewenangan menggeledah, mencekal maupun menyadap.
Keterbatasan tersebut membuat lembaganya kesulitan mengungkap apakah kenaikan harga tiket pesawat yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah maskapai sejak akhir 2018 lalu memang dilakukan karena adanya permufakatan jahat atau tidak.
“KPPU kan memiliki keterbatasan aturan dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kami tidak punya kewenangan menggeledah, menahan, mencekal, menyadap apalagi. Kalau kewenangan itu ada, tentu itu memudahkan,” katanya di Gedung DPR, Selasa (19/6/2019).
Ukay mengatakan kesulitan tersebut berpotensi mengganggu proses pemberkasan. Padahal, saat ini proses pemberkasan dugaan perkara kartel harga tiket pesawat tersebut sudah memasuki tahap final.
“Kalau tidak cukup alat buktinya, akan sulit masuk ke pemberkasan,” katanya.
Harga tiket pesawat sejumlah maskapai naik serentak sejak akhir 2018 lalu. KPPU mensinyalir kenaikan serentak tersebut terjadi akibat persaingan usaha tak sehat yang dilakukan sejumlah maskapai di dalam negeri.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu sudah memanggil pihak yang terkait dengan industri penerbangan, di antaranya Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air.
Panggil Dirut Garuda
Seperti diketahui, KPPU pada 1 Juli 2019 lalu memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia terkait kasus rangkap jabatan.
Tidak lama setelah pemanggilan itu, Dirut Garuda Indonesia mengundurkan diri dari posisi Komisaris di PT Sriwijaya Air.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 26 menyebutkan, Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sebelumnya, KPPU mengendus ada dugaan kartel pada penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik. Hal ini lantaran maskapai secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu terakhir.
Bila hasil penyelidikan KPPU menyatakan ada aksi kartel dalam pengaturan tarif tiket penerbangan domestik oleh para maskapai nasional, maka penyelidikan itu akan diteruskan ke tahap persidangan.
Kemudian, bila persidangan memutuskan maskapai benar-benar melakukan aksi kartel, maka masing-masing maskapai akan menerima hukuman berupa denda maksimal Rp25 miliar.
Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Kemenhub: Patuhi KPPU
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan tunduk terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sedang menyelidiki dugaan kartel harga tiket pesawat yang dinilai memberatkan konsumen.
“Saya pikir memang wewenangnya KPPU untuk melakukan penyelidikan dan tentu kami memberi kesempatan untuk meneliti. Kami akan tunduk apa yang diputuskan KPPU nanti,” kata Budi Karya kepada pers saat meninjau BIJB di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu, 6 Juli 2019.
Budi Karya menyebutkan KPPU adalah lembaga yang independen dan dipersilahkan untuk melakukan penelitian, sehingga apapun hasil temuan akan tunduk dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Sekali lagi Kemenhub sebagai regulator mempersilahkan untuk melakukan penelitian dan kita akan tunduk,” kata Budi Karya.
Dalam kesempatan itu Budi Karya juga mengatakan rencananya Senin sore 8 Juli 2019 di Kantor Menko Perekonomian akan ada rapat membahas dan mengambil keputusan soal penentuan batas atas dan batas bawah tarif pesawat terbang. Pemerintah secara intensif sudah terus berupaya mencari titik temu soal harga tiket pesawat agar tidak merugikan masyarakat tapi juga tidak merugikan operator penerbangan.
“Mengapa melibatkan Kemenko Perekonomian, karena pemangku kepentingan di penerbangan bukan hanya Kementerian Perhubungan saja tapi juga Pertamina dan BUMN lainnya,” kata Budi Karya terkait pembahasan soal harga tiket pesawat itu.
(moy/sumber: antaranews.com dan tribunnews.com/adinda)
Artikel Terkait :

Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
- Perluas Layanan, Transjakarta Resmikan Rute Terminal Bekasi-Dukuh Atas
- Rayakan HUT ke-22 KAI Services, Kuliner Kereta Hadirkan Promo Happy Culinary
