Kemenhub Sosialisasi Keagenan dan Konvensi IMO pada Agen Kapal Asing

JAKARTA (Aksi.id) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut menggelar Sosialisasi Keagenan dan Konvensi International Maritime Organization (IMO) yang terbaru tahap I kepada Agen Kapal Asing.
Menurut Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri Ditlala Lusi Andayani, sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman agen kapal asing selaku pengguna jasa terhadap aturan keagenan dan konvensi IMO terbaru.
“Pelaksanaan Sosialisasi kepada Agen Kapal Asing Terkait Aturan Keagenan dan Konvensi IMO Terbaru Tahap I dilaksanakan hari ini (11/7/2019) dan minggu terakhir Juli 2019,” tutur Lusi di Jakarta.
Sosialisasi ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011.
Selanjutnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Direktur Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko menyebutkan, keagenan kapal dan perusahaan pelayaran merupakan stakeholder yang sangat penting dalam siklus angkutan transportasi laut. Karenanya di dalam pengoperasian kapal, keduanya tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku secara international maupun nasional.
Wisnu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah kesempatan yang baik untuk mengupdate informasi terkait regulasi keagenan dan konvensi internasional karena setiap tahun peraturan bisa berubah.
“Hari ini peraturannya seperti ini, nanti tahun depan bisa ada perubahan lagi. Karena setiap tahun dari Badan-badan atau perangkat-perangkat IMO seperti Marine Safety Committee (MSC) atau yang lainnya terus melaksanakan pertemuan dan menghasilkan resolusi-resolusi,” terangnya.
Menurutnya, nantinya jika sudah mengakui bahwa suatu negara memberlakukan konvensi international itu, maka wajib diberlakukan juga kepada setiap kapal internasional yang masuk ke Indonesia sehingga keagenan kapal harus mengetahui juga aturannya.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, di dalam indutri maritim, kita mengenal pilar dari pengoperasian kapal. Pertama adalah Konvensi Internasional Safety Of Life At Sea atau SOLAS.
“Sekarang sebagian kapal berpedoman pada SOLAS atau konvensi international angkutan keselamatan sehingga SOLAS menjadi yang pertama. Kemudian SOLAS itu turunannya banyak, kalau yang utama diatur masih tentang keselamatan, seperti berapa jumlah sekoci dan liferaft yang harus tersedia di atas kapal dan lain sebagainya,” urai dia.
Selanjutnya, lanjut Wisnu, kita juga harus tahu tentang masalah pencemaran. Masalah pencemaran ini banyak juga yang berhubungan dengan keagenan seperti sertifikatnya atau terkait dengan pergerakan kapal, ini penting sekali untuk keagenan.
“Untuk itu, agen kapal harus tahu karena dialah yang mengurusi kapal,” tegas Wisnu. (omy/adinda)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Patroli Malam Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Utara Antisipasi
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
