Gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu Prabowo-Sandi di MA Kembali Tak Bisa Diterima

JAKARTA (Aksi.id) - Mahkamah Agung tidak dapat menerima gugatan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Juru bicara MA Abdullah mengatakan, putusan itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Putusannya tidak dapat diterima (NO)," ujar Abdullah, Senin (15/7). Abdullah belum merinci alasan gugatan tersebut dimentahkan. Namun, secara umum penolakan itu merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan tak menerima dan MA yang tak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Alasannya MA tidak berwenang mengadili perkara. Lengkapnya besok pagi," katanya. Kuasa hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan permohonan pelanggaran administratif Pemilu 2019 secara TSM ke MA.
Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.
MA kemudian memutuskan permohonan pelanggaran administratif pemilu itu tidak diterima karena cacat formil, yaitu kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi. Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi dan diajukan kembali pada 3 Juli lalu.
Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa gugatan baru yang diajukan itu bukan kasasi melainkan gugatan pelanggaran administratif pemilu. (ds/sumber CNN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- Satpam Ikut Lomba PPB, Senam Tongkat dan Borgol di Polres Priok, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
- Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sambang Tokoh Masyarakat, Tegaskan Komitmen Cegah Premanisme dan Judi Online
