Susi Pudjiastuti Ingin Kapal MV NIKA Jadi Monumen Kejahatan Laut

Jakarta (aksi.id) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin kapal MV NIKA dengan berat 750 GT menjadi monumen untuk bahan pembelajaran. Kapal buronan internasional itu, ia harapkan dapat menjadi kapal kampanye anti illegal fishing di Indonesia.
Jadi kami ingin ada kampanye berjalan ke pelabuhan-pelabuhan untuk anak-anak sekolah supaya bisa lihat. Supaya tidak terlupakan bahwa di laut kita banyak kejahatan seperti ini. Untuk mendidik anak-anak bangsa kita juga dan masyarakat dunia juga untuk pembelajaran," kata Susi di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Batam Kepulauan Riau, Senin, 15 Juli 2019.
Menurut Susi, selama ini illegal fishing banyak yang tidak terbuka selama ini, sehingga tidak banyak yang tahu literasi mengenai itu. Dia melihat sebelum menjabat sebagai menteri terdapat lebih dari 10 ribu kapal di laut Indonesia yang melakukan illegal fishing.
"Ada yang kecil, ada yg segede itu, ada yg lebih gede dari ini. Seperti yang ada dua kali ini besarnya, kami kandaskan di Pangandaran, panjang dua kali ini beratnya 1.200 GT," ujar Susi Pudjiastuti.
Susi memastikan, kapal MV NICA berbendera Panama tidak akan dikembalikan ke negaranya. Kapal itu, kata dia, akan diproses hukum di Indonesia. Meski, kata dia, negara-negara yang terlibat juga menggelar sidang masing-masing terhadap korporasinya. "Kita juga menuntut sendiri berdasarkan UU Perikanan kita," kata Susi.
Sebelumnya, Kapal Pengawas Perikanan ORCA 3 dan 2 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan dan memeriksa MV NIKA di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di sekitar Pulau Weh. Kapal ORCA yang dinahkodai Satuan Tugas 115, menangkap kapal berbendera Panama itu pada 12 Juli 2019 pukul 07:20.
Dalam kapal itu terdapat 18 ABK Warga Negara Rusia dan Indonesia 10 orang. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka. Susi yang juga Komandan Satgas 115, mengatakan MV NIKA merupakan buruan International Criminal Police Organization atau Interpol sejak Juni 2019.
Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama. Kapal itu juga diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara MV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Menurut Susi Pudjiastuti, penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.
(ny/Sumber : Tempo.co)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
