press enter to search

Kamis, 25/04/2024 15:15 WIB

Angkatan Kerja Baru, Pekerja, dan korban PHK Bisa Miliki Kartu Prakerja

Dahlia | Jum'at, 19/07/2019 18:41 WIB
Angkatan Kerja Baru, Pekerja, dan korban PHK Bisa Miliki Kartu Prakerja Foto: ilustrasi para pekerja

JAKARTA (aksi.id)  - Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan terdapat tiga kelompok yang bisa memiliki Kartu Prakerja yakni angkatan kerja baru, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya pemerintah menjelaskan akan mengalokasikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,3 triliun pada 20202 untuk penerima dua juta penerima Kartu Prakerja.


“Ya tentu nanti ada lah (kriterianya). Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019). 

Dia menyebutkan tiga kelompok itu, yakni para pencari kerja baru fresh graduate. Apa pun latar belakang pendidikannya, kata dia, selama merupakan pencari kerja baru maka bisa mendapatkan Kartu Prakerja.


“Lalu yang kedua adalah pada pekerja yang existing atau yang sedang bekerja. Lalu yang ketiga adalah mereka yang menjadi korban PHK. Jadi tiga kelompok itu,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa tiga keompok tersebut merupakan sasaran pemerintah dalam kebijakan triple skilling.Kebijakan tersebut dikatakannya sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Hanif mencontohkan untuk para pencari kerja baru yang masih muda, belum memiliki keterampilan (skill), dan mempunyai masalah dengan dengan dunia kerja maka akan masuk dalam kebijakan skilling.

Dengan begitu, para angkatan kerja baru ini mempunya keterampilan dan bisa masuk dunia kerja.

“Lalu yang kedua yang untuk pekerja existing itu yang perlu upskilling (peningkatan keterampilan). Nah upskilling ini menjadi penting karena dunia kerja kan juga berubah. Jika keterampilannya berhenti membuat dia tidak aman, membuat dia tidak fleksibel dalam bekerja. Maka dibuat peningkatan keterampilan sehingga punya karir atau dia juga misalnya ganti-ganti pekerjaan,” jelasnya.

Kemudian untuk para korban PHK akan masuk dalam kebijakan reskilling. “Nah reskilling diperlukan apabila mereka berencana melakukan alih profesi. Maka skill-nya harus berubah,” tuturnya.(lia/sumber:sindonews)