press enter to search

Selasa, 01/07/2025 05:50 WIB

Kemenag Tegas Soal Umroh Digital, Tak Bisa Lewat Traveloka atau Tokopedia

Redaksi | Senin, 22/07/2019 08:56 WIB
Kemenag Tegas Soal Umroh Digital, Tak Bisa Lewat Traveloka atau Tokopedia

JAKARTA (Aksi.id) – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR, penyelenggaraan umrah harus dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.

“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim usai menggelar rapat bersama Traveloka, Tokopedia, dan Perwakilan dari Kemkominfo di Kantor Kemenag, kemarin.

Pertemuan dengan unicorn ini merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital.

Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.

“Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Arfi.

Dengan demikian, lanjut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag itu, Traveloka maupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.

“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” pesan Arfi.

Arfi menambahkan, rapat juga menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespon disrupsi inovasi secara tepat. Ia mengingatkan, di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah.

Kemenag dan Kominfo. Lanjut Arfi, akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah.

“Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik,” jelas Arfi.

“Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya dapat mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Arfi.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2019, Kemenag juga menggelar diakusi terbatas membahas upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah. Diskusi yang melibatkan beberapa instansi terkait dan asosiasi PPIU itu menghasilkan empat rekomendasi.

Pertama, memperkuat penegakan hukum dengan mensinergikan pengawasan oleh seluruh K/L terkait dan pengaktifan penyidik khusus.

Kedua, membentuk task force sebagai wujud kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha guna merespon kebijakan-kebijakan Saudi.

Ketiga, mengembangkan platform digital yang sehat.

Dan keempat, memperkuat pencegahan masalah dengan pengaturan internal (self regulation) PPIU dan edukasi publik.

Komisi I DPR mempertanyakan regulasi pemerintah terkait pemberian fasilitas 2 unicorn yakni Traveloka dan Tokopedia sebagai penyelenggara ibadah umrah. Alasannya keterlibatan pihak-pihak dalam penyelenggaraan umrah sudah diatur dalam UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

DPR: apakah saat ini dalam kondisi darurat?

Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi menyoroti rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memfasilitasi 2 unicorn di Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah umrah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, dalam pasal 86 ayat (2) UU PIHU disebutkan penyelenggaran ibadah umroh dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Bila pun penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh dua unicorn tersebut melalui skema Government to government (G to G) di Pasal 86 ayat (4) UU No 8 /2019 dijelaskan pemerintah dapat menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah bila terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. Pertanyaannya, apakah saat ini dalam kondisi darurat?” kata Arwani.

Asosiasi protes

Secara terpisah, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyatakan umrah digital akan mematikan ribuan agen travel umrah.

“Digitalisasi adalah keniscayaan. Alih-alih mendorong Unicorn Tokped dan Traveloka untuk jualan umrah yang bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebaiknya Kominfo memfasilitasi PPIU yang saat ini jumlahnya lebih dari 1.000 travel untuk goes digital,” kata Direktur Eksekutif AMPHURI, Ali Basuki Rochmad kepada SINDOnews, Selasa (16/7/2019).

Dia menegaskan, asosiasi siap melayangkan protes atas rencana digitalisasi umrah oleh Kominfo. “Protes tertulis belum karena AMPHURI masih mencari surat resmi/tertulis Kominfo tentang penunjukan dua e-commerce tersebut. Rencananya kami ingin bertemu Kemenag dan Kominfo untuk masalah ini,” ujar Ali.

Secara Terpisah, Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Ali Mohammad Amin mengungkapkan, rencana pengembangan Traveloka dan Tokopedia dengan merambah jasa perjalanan umrah bakal memberatkan agen travel konvesional. “Sebelum mematikan agen travel konvensional, mestinya Pak Menteri Rudiantara harus membaca aturan,” ujar Amin.

Menurut dia, pemerintah harus konsisten mematuhi undang-undang dan jangan mengorbankan perusahaan kecil untuk mengambil keuntungan.

“Inikan UU yang dibuat dan jangan memberikan contoh yang buruk apalagi sudah disahkan di beberapa waktu lalu. Umrah itu dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang mendapaktan izin dari pemerintah (Kemenag),” tuturnya.

Amin mendesak memintah pemerintah agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. “Kan agen travel konvesional kita masih kecil, janganlah dikorbankan,” ucapnya.

(Alma/adinda)