press enter to search

Kamis, 28/03/2024 16:08 WIB

Pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis untuk Keselamatan Pelayaran

Redaksi | Senin, 22/07/2019 16:22 WIB
Pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis untuk Keselamatan Pelayaran

IMG-20190722-WA0012

TARAKAN (Aksi.id) – Pemasangan sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) dilakukan untuk keselamatan pelayaran. Pernyataan itu terus digaungkan sebagai bagian dari sosialisasi penerapan yang harus dilakukan semua operator kapal 20 Agustus 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Ahus H Purnomo diwakili Direktur Kenavigasian, Basar Antonius dalam acara Sosialisasi Implementasi PM No.7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan AIS di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan, Pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.

“Pemerintah sebelumnya telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM No. 7 tahun 2019 ini telah mengakomodir,” tutur Basar, Senin (22/7/2019).

Pihaknya berharap, stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim dapat mendukung salah satu upaya Pemerintah untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan pemberlakuan PM Nomor 7 tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS yang diberlakukan mulai 20 Agustus 2019. Kami juga meminta agar masyarakat memahami pemberlakuan PM 7 tahun 2019 ini semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu juga untuk memperkuat kedaulatan dan menunjukan Indonesia sebagai negara hukum disamping sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019 yang mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.

AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang
menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). (omy/adinda) 

Foto: Indi Astono (humas Hubla)