Yogya Hapuskan Denda Pajak Bumi Bangunan untuk Tahun 1994-2018

Jakarta (aksi.id) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018 untuk pembayaran per Agustus tahun ini.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, penghapusan denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor 83 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada bulan Agustus untuk tahun ini,” ujar Titik, Jumat, 19 Juli 2019.
Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 282.976 wajib pajak. Adapun nilai denda sejak 2011 lalu jika ditotal mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar
Titik berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini dimanfaatkan masyarakat mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.
Lebih jauh Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebijakan tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan Agustus nanti.
“Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga ke depan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo,” ujar Titik.
Terkait dengan tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB. Wajib pajak nantinya hanya perlu membayar pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota) Yogyakarta,” ujar Titik.
Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam kebijakan ini yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran. “Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” kata Titik. (ny/Sumber:Tempo.co)
Artikel Terkait :

Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
