Kemenhub Bidik Penerapan AIS di Kalangan Pelaku Pelayaran Indonesia Timur
MAKASSAR (Aksi.id) – Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut terus mensosialisasikan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan PM No.7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Bagi Kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia yang dimulai 20 Agustus 2019.
Selain AIS, pada kesempatan sama juga dilakukan sosialisasi terkait rencana Implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok Juni 2020.
Sedikitnya 120 peserta dari seluruh Instansi Kementerian /Lembaga/ Instansi, stakeholder, Perusahaan Pelayaran dan Asosiasi Nelayan di wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Makassar dan sekitarnya hadir dalam kesempatan Sosialisasi.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada seluruh instansi dan stakeholder terkait pentingnya penerapan AIS dan TSS untuk keselamatan dan keamanan pelayaran,” jelas Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar Supardi di Makassar, Senin (29/7/2019).
Kegiatan Sosialisasi ini juga bagian langkah optimalisasi fungsi layanan Telekomunikasi Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian.
“Diharapkan instansi dan stakeholder terkait dapat berpartisipasi dalam penerapan dan mengoptimalkan AIS,” ujarnya.
AIS menurut Supardi tidak sekadar hanya dipasang saja di tiap kapal dan kapal nelayan GT. 60 ke atas saja. Namun juga harus diaktifkan atau dinyalakan selama pelayaran.
Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan wilayah maritim sebagai bentuk Kemenhub.
Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran Dian Nurdiana menyampaikan bahwa AlS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan stasiun radio pantai (SROP).
“AIS terbagi dua yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B,” tutur Dian.
AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, Kapal yang berlayar antarlintas negara atau yang melakukan barter-trade. (omy/adinda)
Foto:Indi Astono (Humas Ditjen Hubla)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,56 Kg Shabu
- Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polri Siap Jaga Kamtibmas yang Kondusif
- Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel