Jaksa: Selain Suap, Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

JAKARTA (Aksi.id) - Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, ternyata telah menerima sejumlah gratifikasi sejak tahun 2016 dengan nilai total 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Bowo Sidik terkait kasus suap jasa bidang pelayaran PT Pilog menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani pun menyebut, salah satu gratifikasi yang diterima Bowo Sidik sebesar 50 ribu SGD, yang diterima ketika mengikuti acara Munaslub Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum partai periode tahun 2016-2019.
Menurut Kiki, penerimaan gratifikasi Bowo tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK. Sesuai aturan yang berlaku, kata Jaksa Kiki, pejabat negara harus melaporkan selama 30 hari kerja ke KPK setelah menerima gratifikasi.
"Dipersyaratkan undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR-RI dan selaku anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Kiki di sidang.
Jaksa Kiki pun merinci selain penerimaan gratifkasi Bowo Sidik dari Partai Gokar tersebut, Bowo pernah menerima uang sekitar tahun 2016, dengan nilai 250 ribu SGD dalam jabatan Bowo sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
"Terdakwa mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK fisik APBN 2016," ujar Kiki.
Kemudian pada bulan Juli 2017, Bowo kembali menerima 200 ribu SGD, dalam kedudukannyaselaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Permendag tentang Gula Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2017 menerima uang sejumlah 200 ribu SGD di restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
Suap tersebut diberikan berkenaan dengan jabatan Bowo sebagai wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Terakhir, Bowo Sidik menerima uang Rp 300 juta di Plaza Senayan pada tahun 2018 dan Rp300 Juta di restoran sekitar Cilandak Mal Town Square Jakarta.
"Itu dalam kedudukan terdakwa selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar untuk tahun anggaran 2017," tutup Kiki
Dalam kasus ini, Bowo Sidik didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (ds/sumber suara.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
