press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 17:41 WIB

Ikan Koi Mati, Sejarawan JJ Rizal Cs Gugat PLN Rp150 Juta

Redaksi | Kamis, 15/08/2019 16:24 WIB
Ikan Koi Mati, Sejarawan JJ Rizal Cs Gugat PLN Rp150 Juta     Sejarawan JJ Rizal. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Sejarawan JJ Rizal dan sejumlah orang yang mengalami kerugian berupa kematian puluhan ekor ikan koi akibat listrik padam menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada hari ini, Kamis (15/8).

"Dalam konteks ini pemadaman lampu tanggal 4 Agustus itu pemadaman yang sangat panjang. Pemadaman itu di tempat saya berjalan 18 jam dari jam 11.30 WIB sampai jam 05.00 WIB pagi dini hari baru kembali aktif listriknya," ujar Rizal di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Rizal mengalami kerugian akibat listrik padam pada Minggu lalu (4/8). Ikan koinnya sebanyak 43 ekor mati karena kehabisan oksigen.

Rizal mengaku telah membesarkan ikan-ikan koinya sekitar empat hingga enam tahun dari masih berukuran 15-28 centimeter hingga menjadi 40-80 centimeter. Namun, Rizal menyayangkan ketika listrik padam begitu lama karena harus kehilangan puluhan ikan tersebut.

"Saya sudah berupaya dari mulai aerator yang menyimpan daya listrik, membuat pancuran tapi listriknya belum juga menyala," tutur David

Dari 43 ekor yang mati, Rizal hanya menggugat sebanyak 26 ikan. Namun, menurutnya, gugatan yang diajukan bukan semata tentang pertanggungjawaban atas kematian ikan koi. Rizal menilai PLN harus memperbaiki kinerja dalam melayani masyarakat.

"Koi saya sih bukan koi mahal tapi semua orang paham apa arti binatang peliharaan kadang sudah dianggap sebagai anggota keluarga. Buat saya jauh yang lebih penting ini contoh bagaimana menjadi WNI yang baik membantu mengoreksi apa yang dilakukan pemerintah dalam konteks ini BUMN milik pemerintah," tutur Rizal.

Tak hanya Rizal, ada dua orang lainnya yang juga menggugat PLN. Mereka adalah Kaiser Renort dan Lusiani Julia. Ikan koi milik mereka berdua juga mati akibat listrik padam.

Dalam petitum gugatan yang diajukan, mereka meminta PLN membayar kerugian materiil dan imateriil kliennya. Dalam kerugian imateriil, tiap orang yang menggugat PLN mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

"Maka itu jika diakumulasikan total kerugian imateriil para penggugat Rp150 juta," ujar kuasa hukum Rizal, Renort dan Lusiani.

Gugatan JJ Rizal dan dua orang lainnya resmi terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 681/PDT.G/19/PN JKT.SEL. Mereka menganggap PLN harus melayani dengan baik dan memberikan layanan listrik kepada pelanggan tanpa putus.

Gugatan diajukan berdasarkan Undang-Undang Kelistrikan Nomor 30 tahun 2009 Pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang hak konsumen.

Listrik Jatimulya Sering Mati

Sementara di Perumahan Jatimulya, Kecamatan  Tambun Selatan, Kabupaten Beksi, listrik masih sering mati. Padahal PLN sudah menyatakan listrik normal.

"Dalam minggu ini saja sudah dua kali listrik mati. Memang tidak lama paling 3 jam. Tapi kan susah mandi dan bikin repot. Coba kalau kita terlambat bayar langsung diancam pemutusan," kata Ny. Lena, warga Timulya. Berarti pernyataan PLN tidak konsenstin. (ds/sumber CNN)