press enter to search

Kamis, 25/04/2024 05:04 WIB

Karhutla di Jambi, Perusahaan Perkebunan Disegel Petugas

Redaksi | Rabu, 21/08/2019 09:28 WIB
Karhutla di Jambi, Perusahaan Perkebunan Disegel Petugas Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi membawa selang saat mengupayakan pemadaman kebakaran lahan gambut di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi yang masih mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga kemarin disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penyegelan itu dilakukan karena perusahaan tersebut tak bisa maksimal memadamkan api di lahannya. Secara keseluruhan di Indonesia, KLHK telah melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan perkebunan terkait karhutla.

"Untuk Jambi hanya satu perusahaan, yakni PT MAS (Mega Anugerah Sawit) yang saat ini ditangani oleh Gakkum KLHK," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jambi Evi Frimawaty, Rabu (21/8).

Evi menerangkan perusahaan yang disegel KLHK itu berada di Kabupaten Muarojambi.

"Sekarang masih proses pengumpulan keterangan untuk melengkapi berkas," katanya lagi.

Total 19 perusahan yang disegel KLHK di beberapa provinsi di Indonesia, yakni PT DAS, PT GKM, PT UKIJ, PT PLD, PT SUM, PT MSL, PT TANS, PT SPAS, PT MAD, PT SP, PT RAPP, PT AA, PT GSM, PT SRL, PT MAS, PT DI, PT SSS, dan PT IFP.

Secara terpisah, Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan pemprov akan terus berupaya menekan terjadinya karhutla.

Hal itu disampaikannya usai memantau karhutla di Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tebo dan Bungo dengan menggunakan helikopter, Selasa (20/8) sore.

Fachrori mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, khususnya kepada perusahaan perkebunan yang memiliki izin di Provinsi Jambi.

"Saya mengharapkan perusahaan menjaga dan bertindak aktif dalam meminimalisir karhutla yang terjadi di wilayah konsesi perkebunannya, karena yang menjadi korban terlalu banyak terutama masyarakat kita akan terganggu aktivitas dan kesehatan mereka," terangnya.

Di pulau terpisah, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengancam akan menyegel perkebunan atau perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahan konsesinya sengaja atau dibiarkan terbakar.

"Saya akan tindak tegas kepada perkebunan dan perusahaan HTI yang lahan konsesinya masih terbakar, yakni berupa penyegelan dan lahan itu tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun," Sutarmidji di Pontianak.

Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin perusahaan itu, kalau memang terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran lahannya terbakar.

"Saya tidak yakin, kalau ada yang bilang lahan terbakar itu akan ditanami oleh masyarakat, karena lahan yang terbakar sudah lebih dari 100 hektare. Dan itu tidak gampang memadamkannya perlu empat helikopter water bom untuk memadamkan kebakaran lahan tersebut seperti karhutla di kawasan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang," ujarnya.

Sutarmidji juga mengingatkan, agar para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalbar ini jangan main-main, karena pihaknya sangat serius untuk mengambil tindakan tegas.

"Hingga saat ini sudah ada 10 perusahaan yang disegel dan mungkin akan bertambah, kalau perlu sampai dicabut izinnya. Kepada Bupati Ketapang saya sudah minta untuk disikapi benar-benar kebakaran lahan ini, karena Ketapang paling banyak titik apinya termasuk di Sintang dan Sanggau," katanya. (ds/sumber antara)

Artikel Terkait :

-