press enter to search

Selasa, 01/07/2025 10:47 WIB

Tarif BBN Kendaraan di Jakarta Naik Jadi 12,5%

Dahlia | Kamis, 22/08/2019 23:09 WIB
Tarif BBN Kendaraan di Jakarta Naik Jadi 12,5% Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto:ist)

JAKARTA (aksi.id) – Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Kenaikan ini seiring disetujuinya revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 oleh DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap warga Jakarta bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini. Dengan demikian, perda dapat berjalan efektif.

“Kami berharap pelaksanaan perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan meng-input NIK sebagai integrasi data wajib pajak,” ucap Anies seusai mengikuti rapat paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Revisi perda ini sebelumnya telah disampaikan Anies kepada DPRD beberapa waktu lalu. Selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, kenaikan BBNKB juga bagian dari upaya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Dalam revisi ini, kenaikan tarif BBNKB hanya pada kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama. Adapun untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1 persen.

Dampak dari disetujuinya revisi perda ini, harga kendaraan baru yang dibeli oleh tangan pertama akan naik.

”Kenaikan tarif BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen,” kata Anies.

Untuk diketahui, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Pada Perda 9/2010 (sebelum revisi) disebutkan bahwa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing–masing sebagai berikut: penyerahan pertama sebesar 10 persen; penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta sebelumnya memperkirakan 600.000 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat baru melintas di DKI tiap bulan. Angka ini berpotensi menyumbang PAD sekitar Rp100 miliar per bulan atau Rp1,2 triliun per tahun dengan kenaikan BBNKB 2,5 persen.

(jasmine).