press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 14:59 WIB

Bawa Bawang Selundupan, 2 Kapal dengan 8 Kru Ditangkap di Perairan Aceh Utara

Dahlia | Kamis, 22/08/2019 23:13 WIB
Bawa Bawang Selundupan, 2 Kapal dengan 8 Kru Ditangkap di Perairan Aceh Utara Foto: Datuk Haris Molana/detikcom

ACEH UTARA (aksi.id) – Diduga membawa bawang selundupan dari Malaysia, dua kapal ditangkap Bea Cukai di perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh.

Petugas menyita puluhan ton bawang merah tanpa dokumen beserta delapan anak buah kapal (ABK).

“Benar. Jadi, kemarin (Rabu-red) kami dapat informasi bahwa terjadi penangkapan terhadap dua kapal kayu di Perairan Tanah Jambo Aye oleh tim patroli Tanjung Balai Karimun,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Andi saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/8/2019).

Dua kapal bersama muatannya dan juga ABK dibawa ke Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara.

ee517886-a67d-4537-b3a5-63156fcb127b_169
Foto: Datuk Haris Molana/detikcom.

“Dari hasil pemeriksaan awal muatan dua kapal itu adalah bawang merah tanpa izin yang diangkut dari Penang, Malaysia tujuan Tanah Jambo Aye. Namun, berkat informasi dari masyarakat petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut,” sebut Andi.

Petugas kemudian memindahkan bawang tersebut dari dalam kapal untuk disimpan di gudang milik Bea Cukai.

“Untuk saat ini, petugas sedang melakukan pembongkaran barangnya di pelabuhan. Ada ribuan karung namun jumlah pastinya belum ada. Kita tunggu hasil pendataan petugas di lapangan,” tambah Andi.

Sementara terkait informasi yang beredar adanya penyelundupan narkotika jenis sabu di dalam dua kapal tersebut. Andi mengaku hingga saat ini pihaknya sedang melakukan pembongkaran isi muatan kapal tersebut.

“Kita sedang melakukan pemeriksaan dan pembongkaran muatan di dalam kapal tersebut. Jika nanti informasi tersebut ada, akan kita sampaikan,” ujar Andi.

Dimusnahkan

bea-cukai-aceh-lindas-bawang-merah

Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan 28 ton bawang merah eks penyeludupan yang menjadi barang bukti tindak kepabeanan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Iwan Kurniawan di Banda Aceh mengatakan, bawang merah tersebut dimusnahkan di Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatra Utara.

“Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/7/2019). Pemusnahan dengan cara melindas bawang merah menggunakan alat berat,” kata Iwan Kurniawan.

Dia menyebutkan, 28 ton bawang merah yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 3.168 karung. Isi setiap karung seberat sembilan kilogram.

Sedangkan total perkiraan nilai bawang merah yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp762,4 juta. Kerugian negara dari pajak bawang tersebut sebesar Rp266,8 juta.

“Pemusnahan bawang merah ini telah melalui pengujian di laboratorium Karantina Pertanian. Hasil uji laboratorium ditemukan cendawan yang berbahaya jika dikonsumsi. Selain itu, hampir semua bawang tersebut dalam kondisi busuk,” sebut dia.

Iwan menambahkan, bawang merah tersebut merupakan muatan KM Bintang Torang dengan bobot 25 gross ton (GT). Penyeludupan bawang dengan kapal tersebut digagalkan patroli Bea Cukai BC 30001 di perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 1 Juli 2019 lalu sekitar pukul 21.30.

Selain menggagalkan ribuan karung bawang merah, petugas Bea Cukai juga mengamankan lima tersangka yang merupakan nakhoda dan anak buah kapal. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Labuhan Deli, Medan Labuhan.

Para tersangka dijerat Pasal 102 UU Nomor 17 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Penindakan penyelundupan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari bahaya impor tumbuhan, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea masuk,” terang Iwan.

(dien/sumber: detik.com dan tribunnews.com/Foto: Datuk Haris Molana/detikcom).