Pasangan Prancis Ini Ditangkap, Membawa Pasir untuk Oleh-Oleh
Redaksi | Minggu, 25/08/2019 20:20 WIB

JAKARTA (aksi.id) - Buah tangan atau Oleh-oleh adalah salah satu hal yang kerap ditagih teman-teman maupun sanak saudara setelah kamu pulang berlibur. Boleh suka atau tidak, memberi sebenarnya adalah keputusan pribadi traveler, yang pasti sebisa mungkin jangan sampai memberatkan dirimu sendiri.
Seperti yang terjadi pada pasangan asal Prancis yang tak disebutkan namanya berikut. Mengatasnamakan sebagai oleh-oleh, pasangan yang tengah berlibur di Sardinia itu kedapatan membawa pasir putih. Bukannya untung malah buntung, karena mereka mesti menghadapi hukuman hingga enam tahun penjara.

Dilansir dari berbagai sumber, rupanya alasan penahanan tersebut bisa dibilang cukup wajar. Sebab pasangan asal Prancis itu `menggondol` 14 botol plastik penuh pasir, dengan berat total mencapai 40 kilogram di bagasi mobil mereka.
Jelas saja, pihak berwenang tanpa basa-basi langsung mengangkut mereka dengan alasan mencuri pasir. Apalagi Sardinia merupakan salah satu kawasan yang sangat dilindungi. Membawa pasir dari Sardinia tanpa izin dari pihak tertentu, bisa membuatmu `pindah penginapan` ke hotel prodeo.
Mereka mengaku, tidak tahu bahwa membawa pasir dari Sardinia merupakan tindakan ilegal. Pasangan yang tak disebutkan namanya itu, tadinya berencana untuk naik feri dari Porto Torres menuju ke Toulon, Prancis jika saja tidak ditangkap oleh pihak berwajib.
Kamu mungkin merasa bahwa tindakan penangkapan dan penahanan ini agak aneh, tapi nyatanya pasir putih Sardinia memang kerap diincar turis untuk dibawa pulang. Akibatnya, penduduk setempat menghadapi ancaman erosi.
Apalagi biasanya, pasir yang diambil itu tak sekadar untuk oleh-oleh, tetapi diperjualbelikan melalui situs lelang online. Oleh sebab itu, untuk menjaga alamnya, Italia membuat undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa perdagangan pasir, kerikil, dan kerang adalah tindakan ilegal.

Orang-orang yang melanggar undang-undang ini akan didenda hingga 3000 Euro atau setara Rp 47,48 juta. Penangkapan turis asal Prancis ini bukanlah yang pertama kali, Agustus tahun lalu, seorang pria Italia berusia 40 tahun yang tinggal di Inggris didenda sebesar 1000 Euro atau setara dengan Rp 15,8 juta.
Ia kedapatan, membawa sebotol pasir dari Pantai Gallura di kawasan pantai utara Sardinia. "Memang hanya sebagian kecil wisatawan yang menghabiskan waktu menggali pasir sebanyak 40 kilogram di Sardinia."
Tetapi kalau setengahnya saja dikalikan dengan lima persen dari sejuta wisatawan per tahun, akan terjadi pengurangan yang signifikan terhadap pantai di Sardinia," ujar ilmuwan lingkungan Pierluigi Cocco. (ny/Sumber: Kumparan.com/ BBC)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Jalur Bogor Masih Rekor Penumpang Terbanyak Pengguna CommuterLine
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
