press enter to search

Senin, 07/07/2025 07:58 WIB

KAI Tutup Permanen Perlintasan Sebidang Liar Karawang-Klari Usai Kecelakaan

Redaksi | Selasa, 27/08/2019 09:02 WIB
KAI Tutup Permanen Perlintasan Sebidang Liar Karawang-Klari Usai Kecelakaan Sejumlah petugas mengevakuasi bus yang tertabrak kereta api Argo Parahyangan KA-32 jurusan Gambir - Bandung di Warung Bambu, Karawang, Jawa Barat, Senin (26/08/2019). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc/pri

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar petak jalan Karawang - Klari, tepatnya di KM 67+2 usaikecelakaan KA Argo Parahyangan ditabrak pada Senin (26/8).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan meskipun tidak menimbulkan korban jiwa namun sejumlah perjalanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen serta sebaliknya mengalami gangguan.

“Ribuan pengguna jasa mengalami dampak keterlambatan perjalanan KA dari dan menuju wilayah Daop 1 Jakarta. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian,” katanya.

Menanggapi musibah tersebut agar tidak terulang kembali, Eva mengatakan meskipun keberadaan pelintasan sebidang liar bukan menjadi tanggung jawab KAI, untuk keselamatan dan keamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dengan segera melakukan penutupan pelintasan tersebut secara permanen.

Tindakan penutupan tersebut dilakukan PT KAI sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 yang menyebutkan; untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian, penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat satu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel karena pada dasarnya, pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA sehingga sudah seharusnya para pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut untuk keselamatan.

Sejauh ini PT KAI juga telah berupaya dengan kerja keras melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang untuk keselematan bersama, namun kerapkali proses tersebut mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar.

Setelah kecelakaan di KM 67 antara Karawang - Klari, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap sejumlah area yang masih terdapat pelintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui program penutupan pelintasan sebidang atau pembuatan jalur tidak tidak sebidang seperti Flyover dan Underpass oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan resiko yang berdampak pada keselamatan pengendara dan perjalanan KA.

“Diharapkan masyarakat juga memberikan dukungan pada kegiatan tersebut demi keselamatan bersama,” kata Eva.

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 91 yang menyebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, dengan pengecualian hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.(ahmad/sumber dan foto:antaranews.com)

Keyword kereta api