press enter to search

Kamis, 25/04/2024 23:43 WIB

3 Catatan Ini Harus Selalu Diingat pada Pelaksanaan Peraturan Taksi Online

Dahlia | Rabu, 28/08/2019 20:03 WIB
3 Catatan Ini Harus Selalu Diingat pada Pelaksanaan Peraturan Taksi Online (foto: istimewa)

BANDUNG (aksi.id) – Dalam pelaksanaan peraturan tentang taksi online seerti tertuang pada PM 118/2018, ada tiga catatan yang harus selalu diingat.

“Pertama adalah baik pemerintah pusat maupun provinsi hanya berpedoman pada kuota yang telah dievaluasi sebagai pertimbangan utama dalam mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus,” urai Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mewakili Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Bandung, Rabu (28/8/2019).

Catatan kedua menurutnya adalah bahwa besaran jumlah kendaraan bermotor angkutan sewa khusus yang telah beroperasi sebelum PM diundangkan, ditetapkan sebagai kebutuhan kendaraan bermotor umum angkutan sewa khusus sesuai kewenangannya.

Selanjutnya atau terakhir yakni perusahaan aplikasi hanya dapat bermitra dengan perusahaaan angkutan sewa khusus (Badan Hukum atau pelaku UMKM) yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan taksol dari pemerintah pusat atau provinsi.

“Diharapkan mitra taksi online dapat segera melakukan proses perizinannya sebelum beroperasi,” ungkapnya dalam Sosialisasi PM 108/2018 bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan PM 118/2018 ada telah dikeluarkan Surat Dirjen Perhubungan Darat HK 101/1/2/DJPD/2019 pada 31 Juli 2019 terkait Penegakan Hukum.

Antara lain isinya adalah bahwa penegakan hukum harus sesuai PM 118/2018, diselenggarakan kerja sama dengan pihak Kepolisian dan PPNS bidang LLAJ.

“Seluruh pengawasan dilakukan di ruas jalan kawasan perkotaan dan simpul transportasi sesuai dengan wilayah operasi taksi online,” pungkas Yani. (omy)

Keyword Taksi Online