Ribuan Ponsel China Diselundupkan, Indonesia Rugi Rp4,5 Triliun Setahun

JAKARTA (Aksi.id) - Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan handphone berbagai merek dari China dengan kerugian Rp4,5 triliun.
Dalam kasus ini, empat orang tersangka FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29) diamankan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, mereka telah beraksi selama 1 tahun. Sekitar 5.500 ponsel masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak negara.
Jika dirinci, kata Gatot, total keseluruhan barang bukti yang diamankan bernilai Rp6,59 miliar. Sehingga jika diestimasi, lanjutnya, secara keseluruhan diperkirakan kurang lebih total nilai barang selama satu tahun sebesar Rp316 miliar.
Sedangkan kerugian negara dihitung berdasarkan penghitungan bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor selama seminggu Rp 46,8 miliar. Menurut Gatot, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa setiap bulan terdapat 8 kali bongkar muat HP hasil pemesanan atau impor ilegal.
"Sehingga kerugian negara dapat dihitung dalam satu bulan Rp 375 miliar. Jika dihitung rata-rata estimasi kerugian negara dalam satu tahun kurang lebih senilai Rp 4,5 triliun," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8).
Gatot mengatakan, mereka membagi peran untuk melancarkan aksinya. Di mana ada yang bertugas membeli, ada yang bertugas mengirim dan juga menerima handphone dari China ke Jakarta.
"(Modus penyelundupannya) Macam-macam, ada yang pakai kapal. Ini dari China atau Hong Kong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak," katanya.
Usai sampai di Jakarta, para tersangka menjualnya diberbagai tempat penjualan handphone. Sindikat ini menjual handphone dengan harga lebih murah ke toko-toko di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Mereka ditangkap diberbagai tempat. Setelah mengamankan para tersangka, polisi bergerak mengamankan barang bukti yang yang sudah tersebar di beberapa toko seperti di ruko-ruko ITC Roxy Mas hingga Cempaka Mas. Tercatat, sekitar 5.500 unit HP berbagai merek diamankan polisi. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut," pungkas Gatot.
Sementara itu Kepala Seksi Konsultasi Direktorat Pemberdayaan Kosumen Kemendag, Ephraim J K Caraen menyebutkan handphone yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar dan membayar pajak. Jika tidak, konsumen akan dirugikan jika membeli handphone ilegal.
"Ada 2 undang-undang dilanggar (para tersangka) terkait kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar, terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia. Kemudian ada juga modus yaitu memperdagangkan telepon seluler bekas atau refurbish tapi seolah-olah telepon itu baru. Jadi informasi yang didapatkan konsumen menyesatkan," kata Caraen.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat 1 UU RI tentang Tindak Pidana Komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (ds/sumber merdeka)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- Satpam Ikut Lomba PPB, Senam Tongkat dan Borgol di Polres Priok, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
- Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sambang Tokoh Masyarakat, Tegaskan Komitmen Cegah Premanisme dan Judi Online
