KPK Tahan Sekda Jawa Barat
Jakarta (aksi.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"IWK ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Yuyuk pun mengingatkan agar tersangka Iwa kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"KPK ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," ucap Yuyuk.
Usai diperiksa, Iwa juga mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi," ucap Iwa memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Diketahui, KPK pada Jumat memeriksa Iwa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Iwa pada Jumat ini merupakan yang pertama kali pascaditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7).
"Alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi, silakan ke penasihat hukum," ujar Iwa.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.(lia/sumber:antaranews)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KKP Tangkap Kapal Pengangkut Ikan Asal Filipina yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
- Polri Siapkan 76.192 Personel Jaga Masjid hingga Objek Wisata saat Mudik Lebaran
- Ramadan Berkah, Polres Metro Bekasi Kota Bagikan Takjil Kepada Warga dan Pengguna Jalan
- Berikan Kenyamanan Pemudik, Pemkot Bekasi Benahi Jalur Mudik
- Mobil Dihantam KA di Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Timur, Pengemudi dan Penumpang Luka
- Korlantas Bakal Dirikan Pos Pantau di Titik Krusial Cegah Kepadatan Mudik Lebaran
- Korlantas Siapkan Strategi Antisipasi Kepadatan Pemudik di Jalur Penyeberangan
- 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2024
- Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja Dalam Setiap Momen Mudik Lebaran
- Jasa Raharja Gorontalo Sampaikan Rencana Aksi Pencegahan Kecelakaan Dalam Rapat FKLL di Satlantas Polres Bone Bolango