press enter to search

Kamis, 25/04/2024 03:27 WIB

Peredaran Shabu 30 Kg di Riau Digagalkan BNN

Redaksi | Senin, 02/09/2019 13:33 WIB
Peredaran Shabu 30 Kg di Riau Digagalkan BNN BNN gelar barang bukti shabu. (ist)

RIAU (Aksi.id) - Peredaran shabu seberat 30 kilogram jaringan internasional di Riau diggalkan BNN. Seorang kurir inisial Mw yang membawa serbuk haram tersebut.

"Pelaku Mw membawa sabu 30 Kg itu dengan menggunakan mobil. Dia ditangkap saat melintas di kawasan Maredan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Iwan Eka Putra, Senin (2/9).

Dia mengungkapkan, shabu itu diduga kiriman dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Perairan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke Pekanbaru.

Petugas BNN masih menyelidiki apakah shabu itu akan diedarkan di Pekanbaru atau ke daerah lain.

"Kasus ini masih pengembangan, siapa pemilik dan pemesannya serta tujuannya mau dibawa kemana," jelasnya.

Menurut Iwan, pihaknya butuh waktu 10 hari mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional itu. Sampai akhirnya tim mencurigai satu unit mobil Toyota Fortuner dan mencegatnya.

Saat digeledah, ditemukan 30 kilogram shabu-shabu yang dipisah jadi dua bagian.

Shabu itu dikemas dalam 2 bungkusan. Pertama, seberat 20 kilogram dalam karung beras dan 10 kilogram shabu disimpan di tas jinjing warna biru. Iwan mengatakan, ketika proses penyelidikan, pihaknya selalu berdoa agar usaha membongkar jaringan narkotika tidak gagal lagi. (ds/sumber merdeka)