Rumah Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Digeledah KPK 5 Jam

PALEMBANG (Aksi.id) - Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Jalan Inspektur Marzuki, Lorok Pakjo, Kota Palembang, Sumatera Selatan selama 5 jam. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (4/9) malam.
Penyidik KPK mendatangi kediaman Ahmad Yani didampingi sejumlah anggota kepolisian dari satuan Brimob. Mereka lalu mulai menggeledah mulai sekitar pukul 18:00 WIB.
Dua anggota penyidik KPK, ditemani dua anggota Brimob, nampak keluar dari rumah Ahmad Yani pada pukul 23:05 WIB. Mereka terlihat membawa satu koper berukuran 20 inchi berwarna silver. Koper lalu diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ.
Para penyidik tidak bicara apa pun kepada awak media terkait penggeledahan yang baru saja dilakukan.
Anggota keluarga Ahmad Yani juga tidak ada yang keluar dari rumah. Hanya asisten rumah tangga yang keluar untuk menutup pagar setelah para penyidik KPK meninggalkan rumah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap 16 proyek peningkatan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Yani diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta pemilik PT Enra Robi Okta Fahlefi.
Yani disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Yani merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Ahmad Yani terjaring OTT pada Senin (2/9) lalu.
Selain Ahmad Yani, KPK juga telah menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan pihak swasta pemilik PT Enra Robi Okta Fahlefi (ROF) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Elfin disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Robi, selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ds/sumber antara)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Visa dan MITJ Luncurkan Pembayaran Contactless di Commuter Line Basoetta
- KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- Pendangkalan Laut di Pulau Baai Isolasi Akses ke Pulau Enggano, Polda Bengkulu Kerahkan Upaya Maksimal
