BPJS Kesehatan Kelas I & II Naik Mulai Januari 2020

Jakarta, (aksi.id) - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk mengatasi defisit yang dialami perusahaan jaminan kesehatan ini. Kenaikan ini akan dikenakan untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu dan kelas II menjadi Rp 110 ribu.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, menjelaskan, penerapan kenaikan iuran masih menunggu Perpres yang saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo. Jika Perpres diteken, maka usulan skema kenaikan mulai berlaku sesuai jadwal kenaikan tiap kelas.
Sejalan dengan itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan. Khusus PBI, kenaikan berlaku mulai Agustus 2019, namun pembayarannya masih menunggu Perpres.
"PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicairkan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan," kata Masrdiasmo.
Adapun iuran BPJS Kesehatan yang belum diputuskan naik karena ditolak DPR, yakni untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III. Kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas.
Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih terdapat 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin.
"Yang PBI terutama kelas III, itu tadi kan sepakat sudah ada 96,8 juta (peserta) oleh pusat, yang daerah kan 37 juta peserta. Tapi karena masih ada beberapa yang di-cleansing, kami coba perbaiki semua. September ini selesai," katanya.
Sementara itu, kalangan buruh menolak dengan tegas langkah menikkan iuran jaminan kesehatan nasional ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengemukakan dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terasa kepada buruh dengan upah minimum per bulan di bawah Rp 2.000.000, misalnya Sragen, Boyolali, dan Yogyakarta. Demikian juga dengan wiraswasta kecil yang digolongkan sebagai peserta bukan penerima upah.
"Pemerintah jangan main-main, bukan segampang itu menaikkan iuran BPJS seolah-olah pendapatan masyarakat sudah rata padahal tidak. Bagi upah minimum Rp 2.000.000 ke bawah, berat," kata Said kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
Kenaikan iuran ini menyusul kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan memang perusahaan ini telah mengalami defisit yang jika tak ditambal dengan kenaikan iuran bisa mencapai angka Rp 80 triliun.
"Defisit ini sebagaimana dipaparkan DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] sebelumnya, biaya per orang per bulan memang makin ke sini makin lebar perbedaannya dengan premi," kata Fahmi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
