Wapres JK Setuju Dewan Pengawas di Revisi UU KPK

JAKARTA (Aksi.id) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu poin usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, Wapres Kalla menolak jika keberadaan Dewan Pengawas nantinya hingga menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK.
Dia mengusulkan, kewenangan Dewan Pengawas KPK hanya mengawasi proses penyadapan yang dilakukan KPK agar sesuai aturan.
"Pemerintah setuju diatur (lewat Dewan Pengawas KPK), tapi yang kami setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan, tidak."
"Tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Dia meminta masyarakat tak alergi dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Wapres mengatakan, setiap lembaga negara selalu memiliki dewan pengawas sehingga keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan hal biasa.
Dia meyakini keberadaan Dewan Pengawas KPK justru akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu semakim optimal dalam memberantas korupsi.
Kalla mengatakan, keberadaan dewan pengawas justru menjadi pelecut bagi KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani lebih cepat sehingga tidak dibiarkan menggantung.
"Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik."
"Itu yang pertama yang disetujui kami bersama sama dengan DPR." "Karena kami ingin memperkuat, sama dengan orang makan obat," ujar Kalla.
Dengan demikian, dalam pandangan Kalla, Dewan Pengawas KPK tidak hanya mengawasi struktur, tetapi juga bisa membantu KPK sendiri.
"Kalau ada sesuatu yang telat, `hei kenapa ini telat, kenapa belum dibahas`. Itu kan mendorong KPK berhasil seperti itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi.
Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah. (ds/sumber tribunnews)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
