press enter to search

Rabu, 02/07/2025 07:53 WIB

Pengusaha Kock Meng Ditetapkan KPK Tersangka Suap Reklamasi

Redaksi | Kamis, 12/09/2019 13:34 WIB
Pengusaha Kock Meng Ditetapkan KPK Tersangka Suap Reklamasi    Pulau Reklamasi. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - KPK menetapkan pengusaha Kock Meng sebagai tersangka suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 Nurdin Basirun.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait penerbitan peraturan daerah RZWP3K di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/89).

"Sehingga, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," sambung dia.

Yuyuk mengatakan Kock Meng, dengan bantuan pihak swasta Abu Bakar, mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam, sebanyak tiga kali. Yakni pada Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort seluas 5 hektare; April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare; dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.

Peruntukkan area yang diajukan seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun, terang Yuyuk, hal itu diakali agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.

"Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare," tandas Yuyuk.

Sebagai imbalan, Kock Meng bersama Abu Bakar memberi uang kepada Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

"Pada bulan Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000 sebagai imbalan penerbitan izin prinsip dan bulan Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi," tukas Yuyuk.

Atas perbuatannya tersebut, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ds/sumber CNN)