press enter to search

Rabu, 02/07/2025 08:05 WIB

Pemkab Pangkep Mulai Terapkan Sistem Pajak Online untuk Warung Makan

Dahlia | Kamis, 12/09/2019 22:01 WIB
Pemkab Pangkep Mulai Terapkan Sistem Pajak Online untuk Warung Makan Foto: ilustrasi

PANGKEP (aksi.id) - Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor rumah makan dan restoran, Pemerintah Kabupaten Pangkep mulai menerapkan sistem pajak online. Alat ini selain terhubung dengan pihak petugas di Dispenda juga terpantau langsung KPK. 

Jumlah warung makan di Pangkep mencapai sekitar 150 buah. Namun dengan sistem pajak manual yang diberlakukan saat ini, PAD dari sektor ini dinilai belum maksimal.



Plt Badan Pendapatan Daerah, Hasma Rappung, saat ditemui usai menghadiri monitoring evaluasi dengan KPK di Parepare, Kamis (12/9/2019). Ia mengatakan beberapa warung makan telah menerapkannya pada tahun ini. 

Penerapan alat ini, setiap transaksi di warung akan dikenakan pajak 10 persen secara langsung. Ia mengatakan, pembayaran pajak warung makan dan restoran tersebut akan diakumulasi dalam nota pembelian dari konsumen.

"Bukan pemilik warung yang dikenakan tapi konsumennya. Transaksi itu dipantau dan secara terbuka dilihat melalui alat yang mirip tv mini itu," kata Hasma.


Adlinsyah Malik Nasution, koordinator Wilayah VII Koordinasi dan Supervisi KPK menjelaskan, jika alat pajak online itu harus diterapkan sesuai kriteria yang ada. Minimal pendapatan Rp1 juta baru dikenakan pajak. 

"Kita lihat juga kondisinya. Tapi pemilik warung atau restoran harus sadar dan terbuka terhadap pendapatannya," jelasnya.(lia/sumber:sindonews)