press enter to search

Kamis, 03/07/2025 13:01 WIB

Harga Rokok Naik 35%, Bisa Turunkan Konsumsi?

Dahlia | Sabtu, 14/09/2019 22:14 WIB
Harga Rokok Naik 35%, Bisa Turunkan Konsumsi? Foto: ilustrasi

Jakarta, (aksi.id) - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% mulai 1 Januari 2020. Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker," kata Sri Mulyani.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%," tegas Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 
Dengan kenaikan ini, kata Sri Mulyani, harga jual eceran pun juga mengalami kenaikan menjadi 35%. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kita akan berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian kita memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai bisa dilakukan dalam masa transisi ini," tegas Sri Mulyani. 

Kenaikan cukai tembakau di tahun 2020 nanti merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Untuk diketahui, pada tahun lalu CHT tidak mengalami kenaikan, dan kenaikan terbesar sebelumnya terjadi pada tahun 2012, yakni sebesar 16%. 

Menko Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Alasan utama adalah, tahun sebelumnya tidak ada kenaikan cukai rokok.

"Tahun lalu tidak naik, sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ungkap Darmin ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019), dalam acara Indotrans Ekspo 2019.

Selain itu Darmin juga menyebut ada tiga alasan alasan objektif di balik kenaikan cukai rokok. Pertama yakni pemerintah ingin menurunkan tingkat konsumsi rokok, yang kedua, kenaikan cukai rokok juga dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara. Ketiga, yakni urusan kesempatan kerja.

Dilihat dari alasan obyektif pertama, secara ekonomi, jika harga mengalami peningkatan maka permintaan akan menurun. 

Namun jika dilihat sejak tahun 2011, volume penjualan rokok malah mengalami peningkatan meski cukai dinaikkan. (Lia/sumber:cnbcindonesia)