press enter to search

Rabu, 02/07/2025 08:23 WIB

Ibu Muda Benturkan Anak Tiri Hingga Tewas di Bogor Diciduk Polisi

Redaksi | Kamis, 19/09/2019 14:32 WIB
Ibu Muda Benturkan Anak Tiri Hingga Tewas di Bogor Diciduk Polisi Ibu muda tewaskan anak tiri digiring polisi. (ist)

BOGOR (Aksi.id) - Polisi mengungkap kasus penganiayaan seorang ibu kepada anak tiri di Bogor, Kamis (19/9). Akibat penganiayaan ini, anak tiri berinisial SU (5) tewas.

Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Kampung Situpete RT04/10, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Tersangka ZFL (20), menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, mencubit lengan, dada, membenturkan kepala ke tembok.

"Hasil autopsi, tengkorak belakangnya pecah dan retak. Penganiayaan dilakukan setiap hari. Namun puncaknya satu minggu sebelum kasus ini terungkap," kata Hendri dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).

Hasil pemeriksaan, ZFL tidak mengidap gangguan kejiwaan dan melakukan penganiayaan dengan sadar. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Niko Adiputra menjelaskan, ZFL menganiaya saat ayah korban sedang di luar kota.

"Kan dia (pelaku) mengurus dua anak di usia 20 tahun. Satu anak kandungnya umurnya 1,5 tahun dan anak tirinya 4 tahun 8 bulan. Kalau dia kesal, anak tirinya yang jadi pelampiasan," kata Niko.

Niko menuturkan, tersangka kesal lantaran harus mengurus korban seorang diri. Sementara suaminya kerap pergi ke luar kota. Bahkan, suaminya hanya pulang setiap satu atau dua bulan sekali.

"Sekarang suaminya tahu. Tapi pas melakukan kekerasan itu suaminya tidak tahu karena sedang di luar kota," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (ds/sumber merdeka)