press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 15:14 WIB

Sesitjen Arahkan Peserta Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan LHKPN & LHKASN Ditjen Hubla

Dahlia | Kamis, 19/09/2019 16:36 WIB
Sesitjen Arahkan Peserta Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan LHKPN & LHKASN Ditjen Hubla Foto: istimewa

BATAM (aksi.id) – Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kementerian Perhubungan, Ir. Imran Rasyid, MBA, memberikan pengerahan kepada peserta Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Pengarahan Sesitjen disampaikan seusai Sekretaris Ditjen Hubla membuka kegiatan tersebut, Kamis (19/9/2019). Acara diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Ditjen Hubla.

Imran Rasyid mengemukakan dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, seluruh pejabat Penyelenggara Negara dan/atau ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasainya dalam bentuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat/penyelenggara negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi seluruh ASN.

8192019154554

Dia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 tentang tentang LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib lapor LHKPN yaitu Menteri, Pejabat Struktural Eselon I, II, dan III.

Selain itu, Kepala UPT, Pejabat yang menangani pengelolaan anggaran, Pejabat yang menangani proses penerbitan perizinan, pejabat yang menangani pemeriksaan/investigasi di bidang transportasi, dan pejabat lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi;

Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat, mengakhiri jabatan, pensiun, dan/atau selama menduduki jabatan penyelenggara negara.

LHKASN

Sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib lapor LHKASN adalah seluruh PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan (selain wajib lapor LHKPN);

Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada Menteri Perhubungan melalui aplikasi Siharka Kementerian PANRB secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat PNS, 1 (satu) bulan sejak mengalami mutasi atau promosi jabatan atau sejak menduduki jabatan baru, dan 1 (satu) bulan sejak berhenti dari jabatan (yang disebabkan karena PNS menjadi WL LHKPN, dan/atau pensiun).

Penyampaian LHKASN dilakukan oleh WL melalui aplikasi Siharka Kementerian PANRB kepada Menteri Perhubungan secara berjenjang, yaitu melalui Kabag Kepegawaian masing-masing subsektor selaku Koordinator Pengelola LHKASN, dan Inspektorat Jenderal selaku Koordinator Instansi.

(awe).

Keyword

Artikel Terkait :

-