press enter to search

Rabu, 24/04/2024 19:01 WIB

Antisipasi Gangguan Kabut Asap, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Dahlia | Senin, 23/09/2019 21:58 WIB
Antisipasi Gangguan Kabut Asap, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran Foto: ilustrasi

JAKARTA (aksi.id) – Antisipasi gangguan kabut asap pada pelayaran, Kementerian Perhubunhan keluarkan Maklumat Pelayaran

Ini guna menjamin keselamatan dan keamanan kapal khususnya kapal-kapal yang berlayar di perairan dengan jarak pandang terbatas (restricted visibility) akibat asap kebakaran hutan (haze) yang masih terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Berdasarkan Maklumat Maklumat Pelayaran Nomor.64/PABL/2019 tertanggal 18 September 2019 tentang Keselamatan Kapal Terkait Kabut Asap, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menginstruksikan kepada para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan, mengawasi dan mengingatkan kapal-kapal yang berlayar terhadap ancaman kabut asap yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran.

“Semua pihak terkait baik para Kepala UPT, Marine Inspector (MI), Nakhoda kapal maupun perusahaan pelayaran harus melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan wajib melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” ujar Ahmad di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurutnya, para Nakhoda kapal yang beroperasi di wilayah perairan dengan jarak pandang terbatas,.agar selalu melakukan pengamatan dengan penglihatan, pendengaran maupun sarana yang tersedia di atas kapal sesuai penilaian terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

“Nakhoda juga harus berlayar dengan kecepatan aman sesuai keadaan, menyiapkan mesinnya untuk dapat berolah gerak serta menghindari keadaan terlalu dekat atau adanya bahaya tubrukan,” ungkapnya.

Nakhoda juga harus mengurangi kecepatan kapal sampai serendah-rendahnya bila mendengar isyarat kabut dari kapal lain yang berada di muka arah melintangnya ataupun menghilangkan kecepatannya sama sekali sampai bahaya tubrukan berlalu jika diperkirakan bahaya terjadi.

Pihaknya juga minta agar nakhoda dapat membunyikan isyarat kapal yang lengkap sesuai kebutuhan serta selalu mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam menghadapi bahaya kabut asap (haze) dalam buku harian kapal (Log Book).

“Sedangkan kepada para Marine Inspector diinstruksikan untuk memastikan perlengkapan penerangan navigasi, radio, dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik,” imbuh Ahmad.

Seluruh perusahaan pelayaran yang kapal-kapalnya berlayar di wilayah kabut asap agar melaksanakan penilaian resiko (Risk Assesment) terkait kabut asap dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kondisi kapal” tutup Ahmad. (omy)