Antisipasi Gangguan Kabut Asap, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran
JAKARTA (aksi.id) – Antisipasi gangguan kabut asap pada pelayaran, Kementerian Perhubunhan keluarkan Maklumat Pelayaran
Ini guna menjamin keselamatan dan keamanan kapal khususnya kapal-kapal yang berlayar di perairan dengan jarak pandang terbatas (restricted visibility) akibat asap kebakaran hutan (haze) yang masih terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Berdasarkan Maklumat Maklumat Pelayaran Nomor.64/PABL/2019 tertanggal 18 September 2019 tentang Keselamatan Kapal Terkait Kabut Asap, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menginstruksikan kepada para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan, mengawasi dan mengingatkan kapal-kapal yang berlayar terhadap ancaman kabut asap yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran.
“Semua pihak terkait baik para Kepala UPT, Marine Inspector (MI), Nakhoda kapal maupun perusahaan pelayaran harus melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan wajib melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” ujar Ahmad di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurutnya, para Nakhoda kapal yang beroperasi di wilayah perairan dengan jarak pandang terbatas,.agar selalu melakukan pengamatan dengan penglihatan, pendengaran maupun sarana yang tersedia di atas kapal sesuai penilaian terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
“Nakhoda juga harus berlayar dengan kecepatan aman sesuai keadaan, menyiapkan mesinnya untuk dapat berolah gerak serta menghindari keadaan terlalu dekat atau adanya bahaya tubrukan,” ungkapnya.
Nakhoda juga harus mengurangi kecepatan kapal sampai serendah-rendahnya bila mendengar isyarat kabut dari kapal lain yang berada di muka arah melintangnya ataupun menghilangkan kecepatannya sama sekali sampai bahaya tubrukan berlalu jika diperkirakan bahaya terjadi.
Pihaknya juga minta agar nakhoda dapat membunyikan isyarat kapal yang lengkap sesuai kebutuhan serta selalu mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam menghadapi bahaya kabut asap (haze) dalam buku harian kapal (Log Book).
“Sedangkan kepada para Marine Inspector diinstruksikan untuk memastikan perlengkapan penerangan navigasi, radio, dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik,” imbuh Ahmad.
Seluruh perusahaan pelayaran yang kapal-kapalnya berlayar di wilayah kabut asap agar melaksanakan penilaian resiko (Risk Assesment) terkait kabut asap dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kondisi kapal” tutup Ahmad. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,56 Kg Shabu
- Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polri Siap Jaga Kamtibmas yang Kondusif
- Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel