press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 13:09 WIB

Pelantikan Presiden-Wapres, Ketua MPR Larang Mahasiswa Demo

Redaksi | Selasa, 08/10/2019 14:02 WIB
Pelantikan Presiden-Wapres, Ketua MPR Larang Mahasiswa Demo Ketua MPR Bambang Soesatyo. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta rencana mahasiswa kembali menggelar demo saat pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma`ruf Amin pada 20 Oktober mendatang diurungkan.

Menurut dia, sejumlah kepala negara diundang pelantikan presiden dan wapres sehingga tak elok jika mahasiswa melakukan demonstrasi.

"Saya berharap kepada adik-adik mahasiswa untuk mengurungkan niat demo," kata Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/10).

Politikus Partai Golkar ini meminta mahasiswa menghormati proses pelantikan presiden dan wapres. Sebab, dia kembali menegaskan pelantikan itu disaksikan seluruh dunia.

"Karena harus menghormati peristiwa pelantikan presiden besok, karena peristiwa sangat sakral bagi bangsa kita dan akan disaksikan oleh dunia. Kami juga mengundang kepala negara untuk hadir menyaksikan dan mengikuti pelantikan presiden. Jadi kalau adik mahasiswa demo besar-besaran kurang elok bagi bangsa kita. Kita utamakan nama baik bangsa," ujar dia.

Bamsoet menyebut, pelantikan tersebut juga mengundang beberapa kepala negara. Oleh karena itu, adanya demo akan membuat nama baik Indonesia kurang elok.

"Karena yang kita utamakan adalah nama naik bangsa," kata dia.

Bamsoet mengatakan, ucapannya yang menyatakan siap pasang badan untuk menjaga pelantikan Jokowi-Ma`ruf itu sebagai pencegahan apabila ada upaya pelengseran.

"Ya saya tidak ingin ada upaya upaya suatu pemerintahan dilengserkan di tengah jalan ini, tidak baik bagi bangsa kita sendiri dan rakyat kita. Jadi harus kita pertahankan sampai akhir jabatan. Ini harus menjadi kesepakatan bangsa kita," kata dia.

Dia menyebut, demo terkait revisi UU KPK adalah salah alamat ditujukan ke DPR. Sebab Perppu adalah ranah pemerintah.

"Ya itu sudah menjadi domain daripada pemerintah manakala tanggal 17 presiden tidak tanda tangan maka otomatis undang-undang itu berlaku tempat satu satunya untuk melalukan judicial review adalah di MK. Jadi salah alamat kalau demonya ke DPR karena tugas DPR sudah selesai," tandas dia. (ds/sumber merdeka)