press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 11:35 WIB

Menko Darmin Pastikan Larangan Jual Minyak Curah Batal

Dahlia | Rabu, 09/10/2019 20:30 WIB
Menko Darmin Pastikan Larangan Jual Minyak Curah Batal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

Jakarta, (aksi.id) -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah resmi menarik kebijakan larangan penjualan minyak curah secara langsung ke masyarakat. Namun, ia tidak memberi alasan pasti terkait pencabutan larangan tersebut. 

Darmin mengatakan informasi ini diterimanya langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Padahal, Enggar sudah sempat merilis kebijakan larangan penjualan minyak curah dalam kemasan plastik biasa kepada masyarakat mulai 1 Januari 2020. 

"Saya tanya Pak Enggar, katanya itu akan dibatalkan apa sudah, tapi yang pastinya iya (batal)," ucap Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10). 

Kendati begitu, Darmin enggan memastikan apakah himbauan pemerintah agar minyak curah menggunakan kemasan premium tetap berlaku atau tidak. "Tidak (tahu). Pokoknya yang penting batal saja dulu," katanya. 

Di sisi lain, Darmin melihat kebijakan itu sebenarnya tidak akan menekan tingkat daya beli masyarakat. Sebab, minyak curah dalam kemasan nantinya tetap bisa dijual dengan harga eceran yang terjangkau.

Sebelumnya, Enggar menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah. Pemerintah, katanya, hanya ingin menghimbau agar masyarakat bisa memilih minyak dengan kemasan higienis yang lebih sehat. 

"Tidak ditarik. Jadi per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga di pelosok desa," ucapnya. 

Sikap ini berbanding terbalik dengan kebijakan awal pemerintah yang ingin melarang penjualan minyak curah mulai 1 Januari 2020. Minyak curah tetap bisa diperjualbelikan di masyarakat, asal telah melakukan proses penyulingan dan dikemas menggunakan kemasan premium, bukan kantong plastik biasa. 

Kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi. Artinya, tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi. 

Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per kg. 

Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Lia/sumber:Cnnindonesia)