Menko Darmin Pastikan Larangan Jual Minyak Curah Batal

Jakarta, (aksi.id) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah resmi menarik kebijakan larangan penjualan minyak curah secara langsung ke masyarakat. Namun, ia tidak memberi alasan pasti terkait pencabutan larangan tersebut.
Darmin mengatakan informasi ini diterimanya langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Padahal, Enggar sudah sempat merilis kebijakan larangan penjualan minyak curah dalam kemasan plastik biasa kepada masyarakat mulai 1 Januari 2020.
"Saya tanya Pak Enggar, katanya itu akan dibatalkan apa sudah, tapi yang pastinya iya (batal)," ucap Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
Kendati begitu, Darmin enggan memastikan apakah himbauan pemerintah agar minyak curah menggunakan kemasan premium tetap berlaku atau tidak. "Tidak (tahu). Pokoknya yang penting batal saja dulu," katanya.
Di sisi lain, Darmin melihat kebijakan itu sebenarnya tidak akan menekan tingkat daya beli masyarakat. Sebab, minyak curah dalam kemasan nantinya tetap bisa dijual dengan harga eceran yang terjangkau.
Sebelumnya, Enggar menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah. Pemerintah, katanya, hanya ingin menghimbau agar masyarakat bisa memilih minyak dengan kemasan higienis yang lebih sehat.
"Tidak ditarik. Jadi per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga di pelosok desa," ucapnya.
Sikap ini berbanding terbalik dengan kebijakan awal pemerintah yang ingin melarang penjualan minyak curah mulai 1 Januari 2020. Minyak curah tetap bisa diperjualbelikan di masyarakat, asal telah melakukan proses penyulingan dan dikemas menggunakan kemasan premium, bukan kantong plastik biasa.
Kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi. Artinya, tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi.
Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per kg.
Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Lia/sumber:Cnnindonesia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
