Menko Polhukam Mahfud MD: Pimpinan Universitas Tak Boleh Melarang Diskusi di Kampus

JAKARTA (Aksi.id) - Diskusi antarmahasiswa merupakan bagian dari tradisi di kampus dan demokrasi yang harus dijaga. Untuk itu, pengurus universitas jangan pernah melakukan pelarangan mengenai aktivitas tersebut. Hal itu dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menyatakan, kegiatan diskusi di kampus berkedudukan sama dengan tradisi kampus lain seperti seminar, kuliah umum atau studi wisata.
Kegiatan-kegiatan itu adalah salah satu cara untuk mengembangkan diri. Karena, mahasiswa tidak hanya dituntut dalam memenuhi indeks nilai maupun prestasi akademik saja.
Pernyataan itu didasarkan pada informasi yang diterimanya melalui media, bahwa kampus sudah tidak menjalankan demokrasi dengan melarang diskusi, bahkan memata-matai aktivitas diskusi.
"Maka saya berpikir itu tidak baik (melarang diskusi di kampus). Saya pikir kampus biarlah kampus, membangun kehidupan demokrasi. Pimpinan universitas tidak boleh melarang," ucap Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara `Bincang Seru Mahfud` di Graha Sanusi, Universitas Padjajaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (30/10).
Ia menegaskan, pihak kampus tidak boleh melarang kegiatan diskusi. Pasalnya, banyak pejabat pemerintah yang potensial saat ini sangat kental dengan kegiatan bertukar pikiran saat menjalani dunia mahasiswa.
Itu adalah bukti mereka bisa berkembang dengan baik. Norma akademik tidak akan cukup karena tak jarang lulusan universitas dengan nilai tinggi tidak bisa berkembang di tengah masyarakat dengan baik.
"Saya kuliah di awal 80-an dulu kan buku jarang. Orang tua jarang beli buku, gantian. Ada orang yang mampu beli buku diskusi. Itu nggak ada indeksnya, tapi ada kesadaran sendiri membangun akademik," terang dia.
Meski begitu, aktivitas diskusi mahasiswa tidak dilakukan secara tertutup atau membahas hal-hal yang memojokan kelompok tertentu yang kontraproduktif.
"Mahasiswa boleh berdiskusi selama tidak melanggar hukum, jangan mencaci maki kelompok tertentu. Pimpinan Universitas tidak boleh melarang," pungkasnya. (ds/sumber merdeka)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
