press enter to search

Senin, 07/07/2025 09:47 WIB

Kemenhub Monitor Pemenuhan Hak Penumpang Sriwijaya Air Pascapembatalan Sejumlah Penerbangan

Dahlia | Kamis, 07/11/2019 21:17 WIB
Kemenhub Monitor Pemenuhan Hak Penumpang Sriwijaya Air Pascapembatalan Sejumlah Penerbangan Foto: istimewa

JAKARTA (aksi.id) –Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengemukakan, berdasarkan laporan yang diperoleh , pembatalan sejumlah penerbangan Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini antara maskapai itu dengan PT Garuda Indonesia .

“Tugas kami sebagai regulator memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Polana di Jakarta, Kamis (8/11/2019).

Dengan terhentinya sejumlah layanan, saat ini Sriwijaya Air masih mengoperasikan 13 unit dari 30 pesawat yang dimiliki, sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan.

Namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT GMF.

“Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara bersama Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya Air,” katanya.

Pihaknya juga memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku, penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta bila terjadi keterlambatan penerbangan juga harus ditangani sesuai ketentuan delay management yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. (omy)