press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 00:23 WIB

Lewat Jalan Raya, Pengendara Otoped Ditilang Polisi Mulai Senin 25 November 2019

Dahlia | Minggu, 24/11/2019 15:01 WIB
Lewat Jalan Raya, Pengendara Otoped Ditilang Polisi Mulai Senin 25 November 2019 Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya

JAKARTA (aksi.id) – Melintasi jalan raya, sejumlah pengendara otoped/scooter ditegur oleh petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2019).

Akun Twitter @TMCPoldaMetro menginformasikan peneguran itu dilakukan terhadap pengendara di Poa FX Sudirman, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya, dan pelanggaran lainnya. Pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp250 ribu.

Polisi menegaskan skuter listrik (e-scooter) dilarang mengaspal di jalan raya dan trotoar. Polisi akan mulai melakukan penindakan bagi pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

“Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah. Rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin, tanggal 25 November 2019, di seluruh wilayah Jakarta,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di kawasan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Yusuf kembali menegaskan bahwa skuter listrik tidak boleh berkeliaran di jalan raya dan trotoar. Salah satu alasan pelarangan skuter listrik karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Berkaitan dengan masalah penggunaan e-scooter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita, hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya, jadi hanya di kawasan tertentu,” imbuhnya.

Skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan-kawasan tertentu, seperti GBK dan tentunya sudah mendapat izin pemilik kawasan. Kebijakan sementara ini sambil menunggu aturan khusus untuk skuter listrik. (awe/foto: Twitter @TMCPoldaMetro).