Jokowi Tak Masalah Jabatan 12 Wakil Menteri Digugat ke MK

JAKARTA (Aksi.id) - Presiden Jokowi menanggapi santai dan mengaku tak masalah jika pengangkatan 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi pun heran keberadaan wakil menteri tersebut digugat.
"Jadi kalau ada yang mau gugat ya saya enggak ada masalah," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Jokowi menjelaskan, dalam mengelola negara sebesar Indonesia dibutuhkan pendukung kerja menteri di beberapa kementerian. Menurutnya, beberapa kementerian juga memiliki beban tugas yang berat
Mantan Wali Kota Solo itu mencontohkan Kementerian BUMN dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang perlu posisi wakil menteri. "Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, cek lapangan. Itu lah kenapa kita berikan," ujarnya.
Jokowi menolak anggapan keberadaan 12 wakil menteri membuat kabinet pada periode kedua Jokowi menjadi gemuk. Dia mengklaim kerja pemerintahannya akan tetap efektif karena sesuai fungsi masing-masing.
"Ini tidak masalah banyaknya dong. Kerjaan apa yang dikerjakan, jangan menilai sesuatu dari banyaknya," tuturnya.
"Bandingkan dengan negara-negara dari penduduknya lebih sedikit. Organisasinya seperti apa, efektifnya seperti apa," kata Jokowi menambahkan.
Salah satu orang yang mengkritik keberadaan wakil menteri adalah Politikus Gerindra Fadli Zon. Menurut Fadli penambahan wamen adalah pemborosan dan bagi-bagi kekuasaan kepada tim sukses Pilpres 2019.
"Ini kan menjadi satu upaya untuk membagi-bagi kekuasaan kepada timses dan mencari-cari posisi untuk orang-orang yang belum dapat posisi, jadi bukan mau bekerja untuk rakyat, untuk negara," kata Fadli di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara menggugat pengangkatan 12 wakil menteri oleh Jokowi. Ia mengajukan judicial review terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11). (ds/sumber CNN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
