Kasasi Dikabulkan MA, Idrus Marham Dihukum Cuma 2 Tahun

JAKARTA (Aksi.id) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.
"Amar putusan kabul," seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12). Hukuman itu diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
"Dia tidak memenuhi unsur penentu yang berwenang mengambil putusan tersebut," kata Suhadi saat dikonfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda mengapresiasi putusan MA yang mengurangi masa hukuman Idrus menjadi dua tahun. Kendati demikian, menurut Samsul, kliennya itu mestinya divonis bebas karena tak terlibat sama sekali proyek PLTU Riau-1.
"Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," ucap Samsul melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Idrus juga sama sekali tak mengetahui suap menyuap dalam proyek tersebut. "Dari fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain," katanya.
Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA. (ds/sumber CNN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
