press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 13:17 WIB

Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Motor Besar Diangkut Pesawat Garuda

Dahlia | Selasa, 03/12/2019 20:40 WIB
Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Motor Besar Diangkut Pesawat Garuda Foto: istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Terkait adanya angkutan spare part motor besar yang diangkut Pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse Prancis ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, pekan lalu, ini penjelasan Bea Cukai.

Menurut Direktur Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan resmi yang diterima BeritaTrans.com dan aksi.id, disebutkan dari pemeriksaan bea cukai tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lainnya.

Namun hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian pada bagasi yang dibawa penumpang di pesawat.

“Terhadap bagasi berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang pribadi namun 18 boks ditemukan 15 koli claimtag atas nama SAW berisi part motor Harley Davidson dengan kondisi terurai,” urai Syarif, Selasa (3/12/2019).

Sedangkan dari tiga koli claimtag atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton dalam kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Keduanya merupakan penumpang GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo. Bersama 20 penumpang dan 10 kru pesawat.

“Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang bersangkutan,” pungkas Syarif. (omy)