Ditjen Hubdat Buka Peluang Kerja Sama Proyek Strategis kepada Swasta

JAKARTA (aksi.id) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membuka peluang kerja sama dengan badan usaha/swasta untuk melaksanakan proyek potensial transportasi darat.
Diantaranya adalah Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), 127 Terminal Tipe A, 134 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan tiga Pelabuhan Penyeberangan ditawarkan untuk investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Prasarana Risal Wasal dalam acara Investor Gathering di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (5/12/2019).
“Sebagai inovasi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur, saat ini Ditjen Hubdat tengah membuat rencana Proyek KPBU Pembangunan Proving Ground BPLJSKB yang sedang dalam tahap penyiapan dokumen Final Business Case (FBC), direncanakan memasuki tahap transaksi/pra kualifikasi pada bulan ini dan diharapkan akan selesai tahap transaksi hingga tanda tangan perjanjian KPBU pada kuartal kedua tahun 2020,” urai Risal.
Ditjen Hubdat juga menyiapkan Pengembangan UPPKB di Pulau Sumatera dan Jawa. Saat ini proyek KPBU ini dalam tahap penyiapan dokumen Outline Business Case (OBC) dan akan memasuki tahap penyiapan dokumen Final Business Case (FBC) dan transaksi melalui fasilitas penyiapan Project Development Facility (PDF) dari Kementerian Keuangan.
Ditjen Hubdat juga meningkatkan fungsi terminal tipe A dengan melakukan optimalisasi layanan, optimalisasi aset, sumber daya manusia, sistem teknologi, dan juga keuangan.
“Jadi, tahun ini kami sudah menyiapkan 46 Detail Engineering Desain (DED) Revitalitasi Terminal Tipe A dengan konsep mix use dan pada tahun 2020 akan dibangun 16 Terminal Tipe A. Kami pun berharap terminal bus dapat menjadi terminal mix use dengan berorientasi kepada Transit Oriented Development (TOD),” ujar Risal.
Dalam penentuan skema kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha/swasta, terdapat beberapa pola yang dapat dilakukan.
Skema yang pertama yaitu KPBU Solicited maupun KPBU unsolicited di mana lokasi proyek seluruhnya dikerjasamakan. Kedua, skema KPBU unsolicited yaitu badan usaha yang sukarela menyediakan lahan baru dalam penyelenggaraan infrastruktur, sedangkan lahan eksisting milik Pemerintah akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha lainnya.
Skema ketiga yaitu kerja sama pemanfaatan, di mana Pemerintah menyediakan seluruh fasilitas sedangkan badan usaha mengoperasikan/menyewa lahan tersebut.
“Skema keempat berupa pembagian beberapa lahan yang akan dikerjasamakan. Sebagian lahan dibangun oleh Pemerintah, sebagian lainnya dibangun oleh Badan Usaha. Setelah itu Badan Usaha mengelola seluruh lahan yang dibangun,” ungkap dia.
Untuk selanjutnya, pihaknya mengundang para Investor untuk berinvestasi dan bekerja sama membangun infrastruktur di bidang perhubungan darat menjadi lebih baik untuk melayani masyarakat. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
