press enter to search

Kamis, 03/07/2025 13:03 WIB

Kemenhub Belum Terima Surat Pemberhentian Direktur Garuda

Dahlia | Minggu, 08/12/2019 14:43 WIB
Kemenhub Belum Terima Surat Pemberhentian Direktur Garuda Foto: istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Soal rencana penggantian seluruh direktur maskapai Garuda Indonesia ternyata baru pemberitaan di media.

Baru heboh di media. Sedangkan di tataran regulator yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum ada surat resmi dari Dewan Komisaris Garuda tentang penggantian direksi.

“Baru pemberitahuan melalui WA (Whatsapp). Belum ada surat resmi dari dewan komisaris,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti kepada BeritaTrans.com dan Aksi.id, Minggu (8/12/2019).

Dengan demikian, dia menegaskan Kemenhub secara de jure berketetapan bahwa direksi Garuda Indonesia, kecuali direktur utama, masih belum ada pergantian.

“Kalau surat penggantian direktur utama dan pengangkatan plt (pelaksana tugas) telah kami terima,” jelasnya.

Sebelumnya Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, seluruh Dewan Komisaris menyepakati untuk memberhentikan seluruh jajaran direksi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelundupan tersebut. Hanya saja dirinya tidak merinci siapa saja direktur, yang diberhentikan.

Namun berdasarkan rapat yang hadir pada hari ini, hanya ada dua direksi yang hadir. Pertama adalah Plt Direktur Utama Fuad Rizal dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.

“Akan memberhentikan sementara semua anggota direksi yang terindikasi terlibat langsung maupun tidak lansung dalam kasus Harley Davidson. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya. PT Garuda Indonesia perusahaan Tbk seluruh governance akan kita ikuti dalam penetapanya,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Menhub Soal Dirut Garuda

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Msnhub) Budi Karya Sumadi memberi masukan untuk penunjukan Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru. Dirinya menyarankan dalam penunjukkan ‎agar memperhatikan rekam jejak dan koptensinya. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan jabatan terulang kembali.

‎Budi mengatakan, terkuaknya kasus penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Ari Askhara saat menjabat sebagai Direktur Utama, ‎harus menjadi pelajaran dalam pemilihan direksi.

‎”Ini satu contoh sudah saatnya kita melakukan satu kegiatan itu lebih prudent lebih governance. Jadi Presiden juga mengatakan jangan main-main lagi,” kata Budi,‎ saat ditemui di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

inRead invented by Teads
Budi mengungkapkan untuk mengangkat Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru perlu memperhatikan beberapa aspek. Aspek tersebut yaitu kopetensi dan rekam jejak selama berkarir.

“Memastikan orang yang direkrut pada satu korporasi yang besar apalagi BUMN harus memiliki track record dan kompetensi dan satu hal yang mampu menjadi teladan,” tuturnya.

Menurut Budi, aspek tersebut harus dipenuhi. Pasalnya, sosok yang diangkat menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia akan menjadi pemimpi‎n yang menentukan nasib perusahaan ke depan.

“Karena mereka ini Kita harapkan jadi satu leader, contoh melakukan driving terhadap perusahaan,” tandasnya.

Kememhub Denda Garuda

Sebelumnya Budi Karya Sumadi berencana melayangkan surat berisi nominal denda kepada Garuda Indonesia karena telah menyelundupkan barang mewah di pesawat baru bertipe Airbus A330-900 Neo.

“Kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (customs declaration),” kata Budi usai konferensi pers pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

antarafoto-penyelundupan-harley-davidson-menggunakan-pesawat-garuda-051219-hma-4

Budi menuturkan, surat berisi nominal denda itu dilayangkan karena Garuda tidak mematuhi peraturan penerbangan yang berlaku. Budi pun menganggap itu melenceng dari kelaziman.

“Ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA (flight approval) itu barang-barang itu tidak tercatat. Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda,” tutur Budi.

Namun, Budi belum tahu berapa nominal denda yang dilayangkan. Dia mengatakan, nominal denda diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.

“Nanti sama Bu Dirjen,” ucap Budi singkat.

Ke depan, dia bakal terus bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menanggulangi masalah penyelundupan di dalam transportasi.

“Saya pikir kami akan kerja sama dengan bea cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detail dengan tim, seperti apa untuk menyongsong atau menanggulangi masalah itu,” pungkasnya. (awe).