press enter to search

Selasa, 01/07/2025 05:29 WIB

Dampak Selundupkan Kargo, Garuda Kena Sanksi Administratif Rp100 Juta

Dahlia | Senin, 09/12/2019 22:47 WIB
Dampak Selundupkan Kargo, Garuda Kena Sanksi Administratif Rp100 Juta Foto: istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Dampak selundupkan kargo berupa diantaranya sparepart motor gede dan sepeda, Garuda kena denda asministratif hingga Rp100 juta.

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menyampaikan penerapan sanksi denda administrasi sesuai PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Penerbangan kepada PT. Garuda Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan sanksi tersebut terkait dengan ketidaksesuaian antara dokumen penerbangan yang dimiliki pada penerbangan pesawat GA 9721 Registrasi PK GHE A330-900 dengan rute Toulouse – Jakarta, 17 Nov 2019 dengan ketentuan yang di persyaratkan pada persetujuan terbang (Flight Approval).

“Sanksi terhadap Garuda sudah disampaikan melalui surat penetapan denda administratif yang telah disampaikan hari ini, Sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 berupa denda administratif sebesar Rp100 juta,” jelas Dirjen Polana di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ditjen Hubud sudah menerima Surat Pemberitahuan terkait dengan pergantian Direktur Ytama (Dirut) yang melampirkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penunjukan pelaksana tugas (plt) Dirut 6 Desember 2019.

Selain itu, Ditjen Hubud juga telah menerima surat pergantian Direktur Operasi dan Direktur Teknik dan layanan Garuda Indonesia yang disampaikan pada hari ini melalui surat Plt Dirut untuk dilakukan proses evaluasi dan fit and proper test sesuai dengan ketentuan CASR 121. Pihaknya akan menindak lanjuti fit and proper test tersebut 10 Desember 2019.

Evaluasi dan fit and proper test tersebut dilakukan untuk menjamin pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan aturan penerbangan CASR 121. (omy)