PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari

BADUNG (Aksi.id) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menolak seluruh gugatan yang disampaikan warga RW 11 Kelurahan Tamansari terkait dengan izin lingkungan pembangunan rumah deret.
Warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret menggugat surat izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 0001/Ling.Pem/Vll/2018/DPMPTSP tentang izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan rumah deret Tamansari.
Sidang dengan agenda putusan akhir gugatan dengan objek surat izin tersebut dipimpin Yarwan dan anggota Danan Priambada serta Novi Cahyati.
"Dengan ini memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp574 ribu," kata Yarwan.
Terhadap putusan tersebut, hakim juga menyampaikan bahwa warga dipersilakan jika ingin melayangkan banding. Upaya hukum tersebut terhitung 14 hari pasca putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Bandung.
Majelis hakim menyatakan Pemerintah Kota Bandung diperbolehkan untuk melakukan pengamanan aset dan melakukan pembangunan proyek rumah deret.
Majelis hakim juga menuturkan, keinginan Pemkot Bandung untuk membangun rumah deret di atas aset lahan tidak menyalahi aturan. Sedangkan gugatan yang dilayangkan penggugat dalam hal ini diwakili kuasa hukum warga RW 11 Tamansari tidak berdasar hukum.
Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana proyek rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.
Hakim anggota Novi Cahyanti menjelaskan keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut didasari keterangan saksi. Namun tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Akan tetapi majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai bahwa para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa, Pemkot Bandung telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novi.
Usai gugatan perkara ditolak oleh majelis hakim, para warga yang mengikuti jalannya persidangan kecewa terhadap putusan tersebut. Mereka bersama jaringan solidaritas kemudian mengangkat sejumlah kertas bertuliskan tuntutan-tuntutan.
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari Gugun menyatakan bahwa sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung kepada Pemkot. Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut tidak seluruhnya warga setuju terhadap pembangunan rumah deret yang digagas pada 2017 lalu.
"Ketika warga diundang sosialisasi, mereka menolak. Karena Pemkot hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya," ujarnya.
Lihat juga: Kronologi Penggusuran Tamansari Versi Satpol PP Bandung
Sekitar 100 massa sebelumnya melakukan aksi saat sidang putusan. Tampak para peserta aksi membawa poster berisi tuntutan agar izin lingkungan proyek rumah deret dicabut.
Selain membawa poster, massa secara bergantian berorasi. Satu mobil komando dengan pengeras suara terparkir di depan halaman PTUN Bandung.
"Kami adalah orang yang ditindas. Sekarang kami tidak punya rumah dan kami hanya orang kecil yang ditindas," kata salah seorang warga saat berorasi.
Sementara pihak keamanan dari kepolisian turut berjaga-jaga di sekitaran PTUN Bandung. (ds/sumber CNN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
